DEPOK (eNBe Indonesia) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Agung (SD) menyerahkan dirinya. Hal itu dikatakan usai KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Namun, empat lainnya saat ini belum ditahan. KPK baru mengumumkan penetapan dan penahanan terhadap enam tersangka.
“Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip RRI, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Agung SD Sebaga Tersangka Terkait Pengurusan Perkara
Firli meminta empat tersangka yang belum ditahan, termasuk SD agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Ia menyatakan, KPK akan tetap menangkap para tersangka yang berusaha mangkir.
“Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian. Kit juga akan melakukan penangkapan,” kata Firli.
Diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.Adapun 10 tersangka terkait suap ini adalah Hakim Agung (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (ETP). Serta PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung DY dan MH.
Baca Juga: Timnas Perancis Unggul 2-0 Atas Austria,Sementara Kroasia Maju ke Semifinal pada Lanjutan UEFA Nations League
Kemudian, dua PNS di MA bernama R dan A YP dan ES selaku pengacara. Juga dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (IDKS) dan (HT).***
Artikel Terkait
KPK Kembali Panggil Mantan KASAU Agus Supriatna
Jaksa KPK Tuntut Rahmat Effendi 9,5 Tahun Penjara
Lukas Enembe Jawab Tantangan KPK Untuk Buktikan Sumber Uang di Rekeningnya
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Lukas Enembe Pada 26 September
KPK Tetapkan Hakim Agung SD Sebaga Tersangka Terkait Pengurusan Perkara