• Jumat, 29 September 2023

Hakim Vonis Bechi, Terdakwa Kasus kekerasan Seksual di Jombang Tujuh Tahun Penjara

- Jumat, 18 November 2022 | 10:42 WIB
Terdakwa kasus kekerasan seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang,  Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.
Terdakwa kasus kekerasan seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.

DEPOK (eNBe Indonesia) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis tujuh tahun kurungan penjara kepada Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Bechi, terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hakim Sutrisno dalam amar putusannya, seperti dikutip Antara, Jumat (18/11).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 289 junto Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Timnas Indonesia U20 Kalah Telak dari Tim Muda Prancis

Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut menuai reaksi kecewa dari keluarga terdakwa yang meyakini Bechi tidak pernah melakukan perbuatan pemerkosaan sebagaimana vonis majelis hakim.

"Tidak pernah ada pemerkosaan itu," kata salah satu keluarga terdakwa.

Baca Juga: Ronaldo Mengaku Terprovokasi Oleh Erik ten Hag

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, JPU menuntut terdakwa Bechi pidana penjara selama 16 tahun.

"Di situ kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun. Maka, kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP, sehingga kami tuntut 16 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati.

Mia mengatakan tak ada alasan yang meringankan untuk terdakwa Bechi selama persidangan.

Baca Juga: Timnas Portugal Menang Telak Atas Nigeria pada Laga Pemanasan Jelang Piala Dunia Qatar

"Tuntutan ini kami sampaikan semata-mata berdasarkan hati nurani dan atas nama undang-undang," ujar Mia..​​​​​​

Bechi didakwa melakukan pemerkosaan terhadap santriwati. Bechi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak datang saat dipanggil penyidik Polda Jatim sebagai tersangka.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X