DEPOK (eNBe Indonesia) - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, secara daring karena positif terpapar COVID-19.
"Mohon izin, Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini," kata Putri ketika menjawab pertanyaan hakim, seperti dipantau di PN Jakarta Selatan, dikutip Antara, Selasa (22/11).
Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan berdasarkan laporan dari jaksa penuntut umum (JPU), Putri Candrawathi dinyatakan positif COVID-19.
Baca Juga: Terjadi Baku Hantam di Arena Munas HIPMI, Panitia Sebut Ada Kesalahpahaman
Oleh karena itu, sesuai permintaan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi, Arman Hanis, majelis hakim memberikan akses kepada penasihat hukum untuk berkomunikasi dengan Putri Candrawathi melalui telepon.
"Kepada Saudara JPU, mohon diberikan akses yang besar kepada Saudara Terdakwa Putri Candrawathi berkomunikasi dengan penasihat hukumnya via telepon," kata Wahyu.
Sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa, digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Sejumlah Larangan Bagi Penonton Piala Dunia 2022 di Stadion
Berbeda dengan Putri Candrawathi yang menghadiri persidangan secara daring, Ferdy Sambo telah tiba di PN Jakarta Selatan untuk mendengar keterangan sejumlah saksi, di antaranya dua petugas swab Smart Co Lab, yakni Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia, staf pribadi Novianto Rifai, sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan, dan pekerja lepas Biro Paminal Raditya Adhiyasa.
Selain itu, hadir pula Tjong Djiu Fung alias Afung dari biro jasa kamera pengawas (CCTV), Legal Counsel pada PT XL AXIATA Victor Kamang, Officer Security and Tech Compliance Support PT Telekomunikasi Seluler Bimantara Jayadiputro, serta Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia.
Sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan sempat ditunda selama sepekan dalam rangka evaluasi oleh JPU. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan tidak ada yang berubah setelah evaluasi, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: BMKG Ingatkan Bencana Lanjutan Setelah Gempa Cianjur
"Evaluasi kemarin hanya terkait strategi proses di persidangan," kata Ketut.***
Artikel Terkait
Bukan Putri Candrawathi, Diduga Ada Pihak Ketiga Yang Mengatur Susi Dalam Bersaksi di Sidang
Sambil Berteriak Lantang, Tante Yosua Berdiri Dari Kursi dan Minta Putri Buka Masker
Duduk Sejajar Dengan Putri Candrawathi, Sambo Tegaskan Tidak Terlibat Jaringan Narkoba dan Judi Online
Majelis Hakim Merasa Janggal Pada Putri Candrawathi, 'Ajudan Istri Jenderal Harusnya Perempuan'
Siapakah Yang Melecehkan Putri Chandrawathi? Kubu Sambo dan Kuasa Hukum Brigadir J Saling Bantah!