KUPANG (eNBe Indonesia) - Sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Ira Ua, Senin (5/12/2022) di PN Kupang menghadirkan saksi bernama Baron.
Sidang kasus kematian Astri dan Lael tersebut dipimpin Hakim Ketua Derman P Nababan.
Di hadapan Majelis Hakim, Baron mengaku bahwa dirinya pernah menunjukan lokasi rumah Astri Manafe kepada Ira Ua, saat mereka melintasi jalan itu tahun lalu.
Baca Juga: Waspada, Banyak Berita Hoaks Pasca Gempa Di Garut!
"Kami waktu itu lewat, jadi saya kasi tunjuk bilang ini Ate (Astri) punya rumah. Karena pernah Sonia bawa saya ke sini (Rumah Astri). Kami waktu itu hanya lewat depan jalan saja," kata Baron dalam ruang sidang PN Kupang, seperti dikutip victornews.id, Senin (5/12).
Sementara suasana dalam ruang sidang itu pun memanas. Para pengungunjung berteriak untuk meminta hakim menangkap dan menahan Baron.
"Tangkap dia sudah," teriak para pengunjung di PN Kelas IIA Kupang.
Baca Juga: Kejagung Tanggapi Usulan Keringanan Hukuman Bagi Richard Eliezer, Berikut Penjelasannya!
Sementara Hakim Ketua Derman P Nababan, langsung mengatakan kepada Baron, bahwa rumah tangga seseorang kalau ingin aman dan damai, maka kesetiaanlah yang harus diutamakan.
Hakim Ketua terlihat sedikit kesal karena harusnya pertemuan Ira Ua dan Baron tidak boleh terjadi agar tidak menyebabkan Randi Badjideh yang merupakan suami Ira Ua kecewa.***
Artikel Terkait
Sidang Pembunuhan Astri dan Lael: Ahli Sebut Ada Chat dari Randy kepada Ira Tentang Pembunuhan
Ahli Bahasa Sebut Ada Percakapan Antara Randy dan Ira yang Mengatakan Bahwa Terdakwa Telah Membunuh Orang
Polda NTT Kembali Melimpahkan BAP Ira Ua Kepada Kejati NTT
Penyidik Polda NTT Kembali Limpahkan Berkas Perkara Ira Ua ke Kejati NTT
Sempat 4 Kali Bolak Balik, Berkas Perkara Ira Ua Dinyatakan Lengkap, Suaminya Randy Masih Proses Banding