DEPOK (eNBe Indonesia) - Mantan Karo Provos Divisi Propam Polri Benny Ali menyampaikan pengakuan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, yang mengatakan bahwa Yosua melakukan pelecehan dengan memegang-megang paha Putri Candrawathi.
“Jadi, almarhum Yosua melakukan pelecehan sehingga beliau berteriak,” ucap Benny ketika menyampaikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, dikutip Antara, Selasa (6/12).
Ketika hakim bertanya secara spesifik mengenai apa saja yang diceritakan, Benny mengungkapkan Putri bercerita bahwa dirinya dipegang-pegang pada bagian paha oleh Brigadir J.
Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Jember
Dalam kesempatan tersebut, Benny menjelaskan bahwa Putri Candrawathi memberikan keterangannya ketika Benny menghampiri Putri di kediamannya di Saguling. Sebelumnya, Benny sempat berada di Duren Tiga yang merupakan tempat kejadian perkara terbunuhnya Brigadir J.
Setelah mengetahui Putri Candrawathi berada di Saguling, Benny bersama Susanto Haris, yang saat itu merupakan Kabag Gakkum Provos Divpropam Polri, bergegas ke Saguling dan mengendarai mobil. Ketika tiba di sana, ia meminta keterangan Putri Candrawathi.
“Bu Putri menangis waktu itu. Beliau menyampaikan bahwa saat itu beliau baru pulang dari Magelang, pakai celana pendek, istirahat di Duren Tiga, sedang santai, lalu Bu Putri menangis lagi,” kata Benny Ali.
Baca Juga: Sambo Tegaskan Bahwa Satu-Satunya Motif Pembunuhan Joshua Adalah Pelecehan Seksual
Setelah mendapatkan keterangan Putri Candrawathi dan ia merasa bahwa keterangan tersebut sudah cukup, Benny Ali bersama Susanto kembali menuju Duren Tiga. Adapun kesimpulan sementara saat itu adalah terjadi pelecehan di kediaman Kadiv Propam Polri dikuatkan keterangan saksi-saksi, seperti Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ferdy Sambo.
Dalam persidangan hari ini, hadir 11 orang saksi dan Benny Ali merupakan salah satunya.
Dari 11 orang saksi, terdapat 6 orang saksi berasal dari unsur "obstruction of justice". Mereka bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Adapun jumlah terdakwa "obstruction of justice" sebanyak 7 orang termasuk Ferdy Sambo.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Telah Menemukan Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres
Selain Agus Nurpatria dan Ferdy Sambo, terdakwa "obstruction of justice" lainnya yang hadir dalam persidangan adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin.***
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Terpapar Covid-19, Hakim Tetap Cecar Istri Sambo Dengan Beberapa Pertanyaan!
Ferdy Sambo Protes Istrinya Terpapar Corona, Kejagung: Putri Ditempatkan Di Sel Layak
Putri Candrawathi Terinfeksi Corona, Putri Sulung Sambo Live Tiktok!
Pengakuan Richard Eliezer: Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Sudah Lama Pisah Rumah
Richard Eliezer Ungkap Keakraban Putri Candrawathi Dan Yosua, Sering Bercanda Dan Jalan Berdua