DEPOK (eNBe Indonesia) - Pengacara Ismail Bolong mengungkapkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus perizinan tambang ilegal bukan dugaan uang koordinasi tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri.
"Jadi tidak ada mengenai suap, tidak ada. Jadi saya clear-kan, tidak ada pak Ismail Bolong ditangkap karena katanya memberikan suap kepada petinggi Polri, itu tidak ada loh," kata Johannes L Tobing, pengacara Ismail Bolong ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Antara, Rabu (7/12).
Menurut Johannes, kliennya tidak ditangkap, tetapi datang memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam mulai dari Selasa (6/12), hingga Rabu (7/12) pukul 01.45 WIB, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Gubernur NTT Lantik Siprianus Habur Sebagai Wabup Manggarai Timur
"Pak Ismail ditahan, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan video yang viral itu," ujarnya.
Video viral dimaksud terkait pengakuan Ismail Bolong tentang uang koordinasi tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.
Ia mengatakan kliennya ditersangkakan dengan tiga pasal Undang-Undang Minerba, yakni Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161.
Baca Juga: BPOLBF Raih Predikat Sebagai Wilayah Bebas Korupsi
"Pak Ismail dijadikan tersangka ada tiga pasal yang ditersangkakan soal UU Minerba, Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161," katanya.
Ia menerangkan, Pasal 158 terkait soal perizinan tambang, distribusi pertambangan. Bukan kasus video viral ataupun uang koordinasi kepada Kabareskrim Polri.
Johannes juga menyampaikan pengakuan kliennya untuk diketahui oleh masyarakat, bahwa Ismail Bolong mengenal Kabareskrim sebagai pucuk pimpinan Bareskrim Polri pada saat aktif menjadi anggota polisi.
Baca Juga: Sambo Tidak Menyangka Bahwa Kasus Pelecehan Bisa Terjadi Pada Istrinya
"Lalu apakah kemudian pernah bertemu Pak Kabareskrim? Jawabanya tidak pernah bertemu, sampai detik ini mulai dari anggota Polri sampai pada akhirnya bulan Juli kemarin mengundurkan diri tidak pernah bertemu Pak Kabareskrim," katanya.
Johannes mengklaim, karena kliennya tidak pernah bertemu, sehingga tidak pernah menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada Kabareskrim.
"Atau bahkan mengiming-ngimingi sesuatu itu tidak pernah, jadi berita-berita yang selama ini terjadi itu tidak pernah ada," kata Johannes.
Baca Juga: Goncalo Ramos Jadi Pemain Terbaik Laga Portugal Kontra Swiss
Ia juga mengungkapkan, dalam perkara ini selain kliennya ditetapkan jadi tersangka, juga ada dua tersangka lain yang ikut ditahan, yakni Budi selaku manager perusahaan tambang ilegal milik Ismail Bolong, dan Rinto, selaku kuasa direksi.
"Jadi sudah tiga orang ditahan, semua terkait soal perizinan pertambangan tidak ada yang lain," katanya.
Sementara itu, untuk status Rifki dan Hasana, (anak dan istri Ismail) yang diperiksa pekan lalu masih berstatus saksi.***
Artikel Terkait
Anggota DPR Minta Polri Ungkap Mafia Tambang yang Libatkan Petinggi Polri
Lemkapi Minta Propam Polri Periksa Isu Setoran ke Petinggi Polri Terkait Tambang Ilegal
Dituding Terima Setoran Tambang Ilegal, Kabareskrim Serang Balik Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan
Ferdy Sambo Membenarkan Tambang Ilegal Di Kalimantan Timur Libatkan Perwira Tinggi
Penyidik Periksa Anak dan Istri Ismail Bolong