DEPOK (eNBe Indonesia) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Roy Suryo atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.
Hakim menilai Roy terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA) sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Hakim Ketua, Martin Ginting saat membaca vonis, seperti dikutip Antara, Kamis (29/12).
Baca Juga: Saksi Ahli Psikologi Ungkap Terdakwa Bharada E Memiliki Tingkat Kejujuran Dan Kepatuhan Yang Tinggi
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim menerangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, yakni Roy menganggap perbuatannya bukanlah menyebarkan kebencian melainkan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan terhadap meme stupa tersebut.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," kata hakim.
Karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari hakim, JPU akan mengajukan banding. Sedangkan pihak kuasa hukum akan berfikir ulang atas keputusan hakim tersebut.
Baca Juga: Pelatih Thailand Puji Kualitas Individu Pemain Indonesia
Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata JPU, Setyo Adhi Wicaksono di PN Jakarta Barat, Kamis (15/12).
Karena itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan.
Baca Juga: Rekomendasi Liburan Menarik Ke TMII, Berikut Harga Tiketnya
Dalam tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.
Roy Suryo yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dituding bersikap acuh lantaran mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu di media sosial dan berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, pihaknya menilai terdakwa belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya.***
Artikel Terkait
Penahanan Roy Suryo Diperpanjang 20 Hari ke Depan
Kejaksaan Masih Periksa Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Oleh Roy Suryo
Hakim Pertimbangkan Gelar Sidang Roy Suryo Secara Luring
JPU Tuntut Roy Suryo 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Kasus Penghinaan Presiden, Roy Suryo Dapat Tuntutan Satu Tahun Enam Bulan Penjara