Kasus Kamtibmas di NTT Tahun 2022 Turun Sebesar 3,76 Persen

- Jumat, 30 Desember 2022 | 14:17 WIB
Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma dengan didampingi oleh Wakapolda, Irwasda dan Kabid Humas Polda NTT sedang memberikan keterangan pers.
Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma dengan didampingi oleh Wakapolda, Irwasda dan Kabid Humas Polda NTT sedang memberikan keterangan pers.

KUPANG (eNBe Indonesia) - Kepolisian Daerah NTT melaporkan bahwa tren gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di daerah itu pada tahun 2022 turun sebesar 3,76 persen atau sekitar 232 kasus dibandingkan tahun 2021.

"Pada tahun 2021 jumlah gangguan kamtibmas di NTT mencapai 6.155 kasus kasus. Ini artinya telah terjadi penurunan angka gangguan keamanan di daerah ini sebanyak kurang lebih 232 kasus,” kata Kapolda NTT Irjen Pol Johni Assadoma di Kupang, dikutip Antara, Jumat (30/12).

Dia mengatakan penurunan angka gangguan kamtibmas di provinsi berbasis kepulauan itu karena adanya soliditas kerja sama yang baik di antara semua elemen masyarakat dengan jajaran Kepolisian.

Baca Juga: Asyik BPNT Cair Lagi Januari 2023, Ini Bocoran Tanggal Penyalurannya dan 5 Syarat Untuk Bansos BPNT

Ia menguraikan, selama tahun 2019 tingkat gangguan kamtibmas di NTT mencapai 5.923 kasus, sementara pada tahun 2021. jumlah kasusnya mencapai 6.155 kasus.

Selain itu, tingkat penyelesaian kasusnya juga mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni sebesar 32 kasus atau turun sebesar 0,87 persen kasus dari total 3.640 kasus selama 2021. Sedangkan jumlah penyelesaian kasus pada tahun 2021 mencapai 3.672 kasus.

Komandan berbintang dua itu menambahkan bahwa selama tahun 2022 kasus kejahatan terbanyak adalah kejahatan konvensional yang jumlahnya mencapai 5.749 kasus.

Baca Juga: Update Jadwal Pencairan PKH Januari 2023, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima

Dari 5.749 kasus itu, 3.521 kasus sudah selesai ditangani oleh aparat kepolisian. Namun pada tahun 2021 angka kejahatan konvensional terbilang cukup tinggi yakni mencapai 5.988 kasus dengan jumlah penyelesaian kasus mencapai 3.758 kasus.

Kemudian disusul kejahatan transnasional 22 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara sebanyak 52 kasus, kejahatan berimplikasi kontingensi sebanyak dua kasus, sementara itu gangguan lainnya mencapai 103 kasus.

Sementara itu terkait penanganan kasus narkoba di wilayah Polda NTT selama 2022 pihaknya menangani 37 kasus dengan jumlah tersangka berjumlah 50 orang.

Baca Juga: Mahfud Sebut Gugatan Sambo Hanya Gimik

“Dari 37 kasus itu, 25 kasus sejumlah berkas perkaranya sudah lengkap (P21), sembilan sudah dihentikan atau SP3 dan tersangka 50 orang, sementara empat kasus lagi masih dalam proses,” ujar dia.

Tetapi jika dilihat dari prosentase diketahui bahwa tren penyelesaian kasus narkoba di NTT oleh Polda NTT selama tahun 2022 naik 15 kasus.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X