DEPOK (eNBe Indonesia) - Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan mengatakan, alat ukur waktu dalam pembunuhan berencana adalah dilakukan dengan tenang dan ada jangka waktu meski pun tidak panjang.
Demikian disampaikan Arif Setiawan yang hadir sebagai ahli meringankan dalam sidang untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
“Tidak ada (ukuran waktu atau jam), yang penting pada saat melakukan perencanaan, pengambilan keputusan dan melaksanakan itu, memang ada jangka waktunya, artinya tidak segera begitu,” kata Muhammad Arif Setiawan, seperti dikutip Kompas TV, Senin (2/1/2023).
Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Daftar Nama Penerima PIP Januari 2023, Pastikan Anda Termasuk Penerimanya
“Tapi waktunya tidak penting panjang atau pendek, tapi ada jeda waktunya dan kemudian itu dilaksanakan dengan tenang, jadi keadaan tenang dalam sisi kejiwaan si pelaku itulah yang menentukan untuk perencanaan dan tidak,” katanya.
Dalam sidang, Penasihat Hukum Kuat Maruf bertanya, apakah untuk menentukan pelaku pembunuhan berencana dalam keadaan tenang dalam perbuatannya diperlukan keterangan ahli psikolog.
Muhammad Arif Setiawan membenarkan, menurutnya, ahli pidana tidak dalam kapasitas menentukan seorang pelaku tenang atau tidak dalam melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Presiden Pastikan Bansos Tetap Dilanjutkan
“Tentu saja, karena Ahli Hukum Pidana tidak pada kapasitas untuk bisa menjelaskan keadaan tenang itu,” kata Muhammad Arif Setiawan.
“Nah karena keadaan tenang itu berkaitan dengan kondisi kejiwaan seseorang yang itu ada di dalam unsur yang subyektif dari delik pembunuhan berencana maka di situ harus dijelaskan ahli lain yang menguasai ilmu tentang kejiwaan,” tambahnya.
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Puluhan Rumah Warga di Kupang Terendam Banjir
Sesuai dakwaan Jaksa, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf terancam hukuman mati karena dianggap terlibat bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan pembunuhan Yosua.***
Artikel Terkait
Pihak Ferdy Sambo Serahkan Sejumlah Barang Bukti Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua
Putri Sulung Ferdy Sambo Ungkap Harapannya Di Tahun 2023: 'Semoga Bisa Bertahan Hidup'
Tak Terima Dipecat Dari Kepolisian, Sambo Gugat Presiden Dan Kapolri Ke PTUN
Kejagung Ungkap Jokowi Dan Kapolri Siap Hadapi Gugatan Sambo Di PTUN Jakarta
Mahfud Sebut Gugatan Sambo Hanya Gimik