Polisi Tetapkan Penculik Anak di Gunung Sahari Sebagai Tersangka

- Rabu, 4 Januari 2023 | 12:00 WIB
Ilustrasi penculikan anak.
Ilustrasi penculikan anak.

DEPOK (eNBe Indonesia) - Polisi menetapkan Iwan Sumarno alias Jacky alias Yudi alias Herman (42) sebagai tersangka atas kasus dugaan penculikan anak di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

"Iya, itu sudah pasti tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (4/1/2023).

Zulpan menerangkan penetapan tersangka dilakukan atas beberapa alat bukti yang dikantongi penyidik antara lain hasil visum dan hasil pemeriksaan terhadap korban yang bernama Malika alias MA (6).

Baca Juga: Kubu Sambo Tampak Blunder, Saksi Ahli Katakan Pelaku Pemerkosaan Yang Tewas Tidak Bisa Dituntut

"Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan disamping KUHP dan juga Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan MA diculik oleh tersangka Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada pada 7 Desember 2022.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib yang langsung melakukan pencarian terhadap korban.

Baca Juga: Delapan Fraksi DPR Nyatakan Sikap Soal Pemilu Proposional Terbuka

Kasus penculikan tersebut juga viral di media sosial, karena pelaku penculikan tersebut tertangkap kamera pengawas (CCTV) menculik Malika menggunakan bajaj.

Malika berhasil ditemukan personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota pada pada 2 Januari 2023 malam.

Korban kemudian langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah satu bulan diculik.

Baca Juga: Hakim Datangi Rumah Dinas TKP Tewasnya Yosua, Ada Yang Ingin Ditunjukkan Kubu Ferdy Sambo

Petugas juga melakukan visum kepada korban dan hasilnya menyatakan bahwa korban tidak mengalami kekerasan seksual, namun mengalami beberapa tindakan kekerasan fisik dari pelaku penculikan.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X