• Kamis, 28 September 2023

Pengacara Sebut Pemeriksaan TKP Untuk Buktikan Putri Candrawathi Tidak Bersalah

- Rabu, 4 Januari 2023 | 13:14 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi (Antara)
Terdakwa Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi (Antara)

putri

DEPOK (eNBe Indonesia) - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan bahwa pemeriksaan setempat untuk melihat tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Duren Tiga 46 untuk membuktikan bahwa Putri Candrawathi tidak melihat peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menunjukkan di mana posisi klien kami, Ibu Putri Candrawathi, saat di TKP Rumah Duren Tiga 46, di mana ketika sampai di lokasi, masuk ke kamar, ganti baju, dan posisi pintu tertutup sebelum proses ganti baju dilakukan dan saat dijemput Pak FS keluar kamar melewati daerah mana saja sehingga sama sekali tidak dapat melihat apa yang terjadi saat peristiwa pidana terjadi,” kata Arman Hanis dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (4/1/2023).

Pembuktian tersebut menjadi salah satu prioritas tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam agenda pemeriksaan setempat yang dikabulkan majelis hakim dalam persidangan Selasa (3/1).

Baca Juga: Siap-Siap, Internet di NTT Bisa Ngebut Kalau Proyek Ini Rampung

Putri Candrawathi, dalam persidangan sebelumnya, bersaksi bahwa dirinya tidak melihat peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena sedang beristirahat di dalam kamarnya.

Selain itu, ketika Ferdy Sambo mengantar Putri untuk berjalan keluar dari kamar usai penembakan terjadi, Ferdy Sambo mengaku berusaha menempuh jalur yang dapat mencegah Putri melihat peristiwa pembunuhan yang terjadi di Rumah Duren Tiga.

Arman Hanis mengatakan bahwa pemeriksaan di Duren Tiga bertujuan untuk mencocokkan situasi setempat terkait dengan rekaman CCTV di Rumah TKP Duren Tiga 46.

Baca Juga: TIps Memulai Bisnis Gorengan, Camilan Yang Banyak Diminati Segala Usia

“Di mana di dalam rekaman terlihat almarhum Yosua berusaha kabur atau menghindar saat klien kami, Bapak Ferdy Sambo, mendadak berhenti dan turun dari mobil,” kata Arman Hanis yang juga merupakan pengacara Ferdy Sambo.

Arman Hanis menegaskan bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, posisi semua orang di TKP Duren Tiga 46 tidak ada yang dalam penggiringan atau penjagaan Brigadir J agar tidak kabur.

“Termasuk almarhum Yosua terlihat jelas dalam kondisi yang bebas tanpa intimidasi dari siapa pun yang berada di TKP,” kata Arman Hanis.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X