KPK Periksa Mantan Anggota DPR Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

- Rabu, 4 Januari 2023 | 13:57 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

DEPOK (eNBe Indonesia) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani.

Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata plt jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip RRI, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga: Baru Mulai Persidangan, Hakim Kritik Saksi Ahli Yang Meringankan Ricky Rizal

Selain Miryam Haryani, KPK juga memanggil dua pihak lainnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Mereka adalah Kabid Keuangan Daerah, Pusat Pembangunan dan Keuangan Daerah DPP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), AMNS. Berikutnya Pj VP Litigasi Devisi Legal PT Hutama Karya, IHH.

Para pihak yang dipanggil KPK akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom. "Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom/mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri)," ujarnya.

Baca Juga: Kunjungi Riau, Presiden Jokowi akan Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang

Diketahui, Dudy Jocom merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Ia  diduga diperkaya sebesar Rp500 juta dalam pembangunan Gedung IPDN Gowa.

Dalam perkara ini, KPK sudah menjebloskan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo. Ia diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, November 2022.

Eksekusi dilaksanakan usai vonis terhadap terpidana kasus ini berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Adi akan menjalani pidana empat tahun penjara dikurang masa penahanan di tahap penyidikan dan penuntutan.

Baca Juga: Pengacara Sebut Pemeriksaan TKP Untuk Buktikan Putri Candrawathi Tidak Bersalah

Dia juga wajib membayar denda sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta," ucap Ali.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X