DEPOK (eNBe Indonesia) - Terpidana mati kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Kupang untuk bersaksi bagi istrinya terdakwa Ira Ua.
Bersama istrinya Ira Ua, Randi Badjideh dihukum karena terlibat dalam kasus pembunuhan Asri dan Lael yang merupakan pacar dan anaknya.
Randy hadir di Pengadilan Negeri Kupang pukul 11.00 Wita.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Segera Dibuka Pendaftarannya, Ini Peserta Prioritas
Dalam sidang itu, Jaksa penuntut Umum(JPU) Kejari Kota Kupang menanyakan kepada Randi terkait kejadian saat menghilangkan nyawa Astri dan Lael.
Randi pun mengaku, ia memakamkan jasad Astri dan Lael pada pukul 01.00 dini hari tanggal 30 Agustus 2021.
"Waktu itu saya kubur sendiri," Kata Randi Badjideh dalam persidangan itu, seperti dikutip victorynews.id, Kamis (19/1).
Baca Juga: Siapkan Surat Keterangan RT/RW Untuk Dapatkan Bantuan Kursi Roda dan Alat Bantu Dengar
Randi juga mengaku saat itu ia tidak pernah menghubungi Ira Ua istrinya.
Dalam kesaksiannya, Randy mengatakan bahwa dia akhirnya meghubungi Astri yang sempat diblokir nomor ponselnya, karena sering dikejar-kejar.
Terdakwa Ira Ua yang dimintai tanggapan oleh Hakim Ketua mengatakan bahwa sekiranya Randy tidak membuka blokir nomor Astri maka peristiwa pembunuhan tidak akan terjadi.
Baca Juga: Kunjungi Sulawesi Utara, Presiden Joko Widodo Tinjau Pasar dan Resmikan Bendungan Kuwil Kawangkoan
Pesidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.***
Artikel Terkait
Sempat 4 Kali Bolak Balik, Berkas Perkara Ira Ua Dinyatakan Lengkap, Suaminya Randy Masih Proses Banding
Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael Dengan Terdakwa Ira Ua Hadirkan Saksi Baron
Ira Ua Menangis di Pengadilan Karena Merasa Dibully di Medsos
Warga Padati Sidang Ira Ua, Terdakwa Kasus Pembunuhan Astri dan Lael
Fakta Mengejutkan pada Sidang Terdakwa Ira Ua di PN Kupang