DEPOK (eNBe Indonesia) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) atas tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (19/1).
Baik itu pertimbangan dari sisi pelaku, korban hingga peran masing-masing terdakwa, latar belakang para terdakwa, dan termasuk rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat menjadi pertimbangan Kejagung dalam hal ini JPU, papar dia.
Baca Juga: Dinas Peternakan NTT Laporkan Kematian Babi Akibat Virus ASF
Ketut menjelaskan penilaian penuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para terdakwa, tetapi persamaan niat dan perbedaan peran masing-masing terdakwa yang terungkap di persidangan.
"Tentu menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan JPU, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," kata dia.
Kemudian sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa Ferdy Sambo merupakan pelaku intelektual dari kasus pembunuhan berencana tersebut dituntut hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Terpidana Mati Randy Badjideh Hadir di PN Kupang Untuk Bersaksi Bagi Istrinya Terdakwa Ira Ua
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut memerintahkan Richard Eliezer untuk mengeksekusi atau menghilangkan nyawa Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, Richard Eliezer dituntut 12 tahun kurungan penjara kemudian Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo masing-masing delapan tahun penjara.
"Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan terjadinya/menghilangkan nyawa Brigadir J," ucap dia.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Segera Dibuka Pendaftarannya, Ini Peserta Prioritas
Di satu sisi, terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal sejak awal telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J akan tetapi tidak berusaha mencegah atau menghalangi tindak pidana pembunuhan tersebut.***
Artikel Terkait
Romo Magnis Dicecar Perihal Moral Richard Eliezer, JPU Sampai Singgung Ayat Matius
Hakim Datangi Kediaman Ferdy Sambo, Pengacara Putri Candrawathi Harap Pengakuan Eliezer Dipatahkan
Dari Hati Terdalam Eliezer Ungkapkan Penyesalannya: 'Andai Waktu Bisa Diputar'
Jaksa Tuntut Bharada Eliezer 12 Tahun Penjara
Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Lukai Rasa Keadilan