DEPOK (eNBe Indonesia) - Polda Metro Jaya mengungkap kasus keracunan satu keluarga di Bantargebang, Bekasi yang menewaskan tiga orang merupakan pembunuhan berencana.
"Kasus Bekasi merupakan tindak pidana yang mengarah pada pembunuhan berencana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (19/1).
Namun Trunoyudo belum bisa menjelaskan lebih detail mengenai pembunuhan berencana terhadap satu keluarga tersebut, maupun sosok pelaku kejahatan tersebut.
Baca Juga: Kejagung Jelaskan Pertimbangan Hukum Terkait Tingginya Tuntutan Terhadap Richard Eliezer
Rencananya Polda Metro Jaya akan menjelaskan lebih dalam pada konferensi pers terkait kasus tersebut pada Kamis pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya satu keluarga yang berjumlah lima orang mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan di dalam sebuah rumah kontrakan di wilayah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi pada Kamis (12/1).
Tiga dari lima korban meninggal dunia, yakni AM (40), RAM (23), dan MR (17).
Baca Juga: Dinas Peternakan NTT Laporkan Kematian Babi Akibat Virus ASF
Dua korban yang selamat yakni NR (5) dan MDS (34) masih dirawat di RSUD Bantargebang, Kota Bekasi.***
Artikel Terkait
Kronologi 4 Warga Maumere Tewas Diduga Keracunan Ikan Buntal
Sejumlah 34 Warga Desa Ubung Lombok Keracunan Nasi Bungkus
Puluhan Orang di Manggarai Timur Keracunan Makanan, Satu Orang Meninggal Dunia