DEPOK (eNBe Indonesia) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada gerakan bawah tanah terkait kasus pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo.
Namun demikian, ia memastikan pihak Kejaksaan tidak akan terpengaruh oleh gerakan-gerakan bawah tanah tersebut.
Kejaksaan disebutnya akan bekerja independen dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Kaderisasi Parpol Rusak Oleh Perekrutan Artis dan Nama Besar
"Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kompas TV, Jumat (20/1).
Menurut Mahfud, ada pihak yang bergerilya ingin Ferdy Sambo dibebaskan. Sebaliknya, ada pula yang ingin Ferdy Sambo dihukum.
Mahfud pun menegaskan, pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi Kejaksaan.
Baca Juga: Cara Mudah Untuk Mengetahui Apakah Bansos PKH Sudah Cair Atau Belum, Silahkan Cek Saldo KKS
"Ada yang bilang soal brigjen mendekati A dan B, brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak kok," ujar Mahfud.
"Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau Kejaksaan, di sini saya punya letjen. Jadi pokoknya independen saja."
Mahfud juga mengonfirmasi bahwa sudah ada upaya untuk mengingatkan majelis hakim maupun Kejaksaan agar menjaga independensi dalam penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: Aktivasi Segera Rekening PIP Agar Rekening Kamu Cair
Pasalnya, kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu, disebut Mahfud membuat banyak orang sangat tertarik.
Lebih lanjut, Mahfud juga menanggapi kekecewaan publik terkait tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang lebih tinggi meski sudah menjadi justice collaborator (JC).
Diketahui, tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi 4 tahun dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya seperti istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati yang hanya 8 tahun penjara.
Baca Juga: Juventus, Lazio dan Atalanta ke Perempat Final Copa Italia
"Silakan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sedangkan Bharada E dituntut JPU dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, dan Putri Chandrawati hukuman pidana delapan tahun penjara.
Baca Juga: Empat Wakil Indonesia Maju ke Perempat Final Turnamen Bulutangkis India Open
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.
Kelima orang itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Hakim Datangi Kediaman Ferdy Sambo, Pengacara Putri Candrawathi Harap Pengakuan Eliezer Dipatahkan
Momentum Hakim Sidak Kediaman Ferdy Sambo, Ditemukan Sejumlah Botol Minuman Keras
Pemeriksaan Belum Rampung, Masa Tahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Hingga 6 Februari 2023
Arif Bilang Sambo Sempat Marah Saat Timsus Olah TKP Tanpa Izinnya
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup