Anggota Polisi Penganiaya OGDJ Dikenakan Pasal Berlapis

- Rabu, 25 Januari 2023 | 12:49 WIB
kabid humas Polda NTT Kombes Ariasandy
kabid humas Polda NTT Kombes Ariasandy

LEWOLEBA (eNBe Indonesia) - Anggota Polisi berinisial ID yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (OGDJ) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, dikenakan Pasal Berlapis.

“Tersangka yang oknum polisi itu dijerat dengan Pasal Berlapis atas perbuatannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat dikonfirmasi, dikutip Antara, Rabu (25/1).

Hal ini disampaikan Kabid Humas menanggapi perkembangan penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan sejumlah Anggota Polisi terhadap OGDJ di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, hingga korban mengalami luka-luka.

Baca Juga: Hengkang dari PSI, Michael Victor Sianipar Jadi Ketua DPP Perindo

Ia mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan Anggota Polisi itu masih terus berjalan walaupun sudah ada tersangka.

“Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini setelah ada penetapan satu tersangka,” ujarnya.

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu mengatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada Kapolres Lembata untuk bekerja mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: Azarenka Jumpa Rybakina, Tsitsipas Tantang Khachanov di Semifinal Grand Slam Australia

"Tentunya butuh proses untuk pengungkapan lagi. Untuk itu bersabar saja nanti juga akan dirilis tersangka dari mana lagi,” tambah Kabid Humas.

Mengenai Pasal Berlapis yang dikenakan kepada Anggota Polisi berinisial ID tersebut adalah pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Jika memang benar-benar terbukti bersalah, tambah Ariasandy, sudah pasti akan ada pelanggaran kode etik sehingga akan diproses juga sesuai aturan institusi Polri.

Baca Juga: Bayern Muenchen Imbang, RB Leipzig dan Wolsburg Pesta Gol di Bundesliga

Polda NTT, kata Ariasandy, mengapresiasi kinerja yang dilakukan Polres Lembata dalam mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan ODGJ itu.

Sebelumnya, tim penyidik dari Polres Lembata pada Senin (23/1) sudah menetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap OGDJ di Lembata.

Tersangka tersebut merupakan Anggota Polisi yang sedang bertugas di Polres Lembata.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X