Pengacara Ferdy Sambo Minta Kliennya Dibebaskan

- Rabu, 25 Januari 2023 | 13:05 WIB
Ferdy Sambo saat mengikuti persidangan di PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua beberapa waktu lalu. (Suara.com)
Ferdy Sambo saat mengikuti persidangan di PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua beberapa waktu lalu. (Suara.com)

DEPOK (eNBe Indonesia) - Terdakwa FS meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara FS, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

Awalnya, Arman mengajukan sejumlah permohonan FS kepada hakim agar dikabulkan, di mana FS disebut Arman tidak terbukti secara sah bersalah. "Satu, menyatakan terdakwa FS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,"  Arman di ruang sidang, seperti dikutip RRI, Rabu (25/1).

Maka dari itu, Arman meminta agar FS dibebaskan dari segala dakwaan. "Membebaskan terdakwa FS dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa FS dari segala tuntutan hukum," tutur dia.

Baca Juga: Anggota Polisi Penganiaya OGDJ Dikenakan Pasal Berlapis

"Memulihkan nama baik terdakwa FS dalam harkat, martabat, seperti semula," imbuh Arman. Dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan PC yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Y di rumah FS di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Dalam kasus ini, PC dan Bharada E menjadi terdakwa bersama dengan FS. Serta Bripka RR, dan KM.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Hengkang dari PSI, Michael Victor Sianipar Jadi Ketua DPP Perindo

KM, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan. KM dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah itu, RR yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan FS berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun. Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X