Seorang WNI Ditahan Karena Kasus Pelecehan Saat Umrah, Kemenag Berikan Bantuan Hukum

- Rabu, 25 Januari 2023 | 13:19 WIB
Jubir Kemenag Anna Hasbie.
Jubir Kemenag Anna Hasbie.

DEPOK (eNBe Indonesia) - Kementerian Agama (Kemenag) telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan memberikan pendampingan hukum. Bantuan hukum ini terhadap dugaan kasus pelecehan yang terjadi kepada jemaah umrah asal Lebanon oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

"Kami memang sudah koordinasi dengan pihak Kemenlu. Setahu kami pihak Kemenlu sudah memberikan pendampingan hukum," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, di Jakarta, dikutip RRI, Rabu (25/1).

Selain itu, Kemenag juga telah melakukan  edukasi kepada travel penyelenggara umrah dan haji terkait aturan-aturan pemerintah Arab Saudi yang berubah dinamis. Aturan tersebut, perlu ditaati oleh setiap travel.

Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Minta Kliennya Dibebaskan

"Bagaimana penyelenggaraannya dan aturan yang harus ditaati di sana. Haji saja kan ada aturan yang baru, selalu dinamis dan kita menginformasikan ke penyelenggara umrah. Jadi memang tugasnya melakukan pembekalan ke travel itu," ucap Anna.

Kedepan, kata Anna, seluruh pihak terutama pihak travel disini perlu memberikan pembekalan terhadap jemaah umrah WNI. Guna kejadian seperti ini tidak terulang di kemudian hari.

"Semua pihak sih kalau hal yang melanggar hukum kan di mana pun secara sederhana dimanapun hitam putih. Jadinya memang sebaiknya orang orang juga," ungkap Anna.

Baca Juga: Anggota Polisi Penganiaya OGDJ Dikenakan Pasal Berlapis

Sebelumnya dikabarkan, WNI berinisial MS melakukan tindak pelecehan seksual kepada wanita asal Lebanon saat sedang umrah. Atas kejadian itu, MS ditangkap aparat keamanan di Mekkah.

Fakta yang terungkap dalam persidangan, MS terbukti telah melakukan pelecehan seksual. Bukti itu diperkuat dari dua orang saksi mata dan pengakuan MS sendiri.

MS kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X