DEPOK (eNBe Indonesia) - Terdakwa Putri Candrawathi secara gamblang menyebut mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah melakukan perbuatan keji dan kekerasan seksual terhadap dirinya.
Putri menyampaikan informasi itu dengan suara terisak saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
"Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya," ucap Putri dengan suara bergetar, seperti dikutip Kompas TV, Rabu (25/1).
Baca Juga: 7 Brand Jam Tangan Wanita Murah dan Berkualitas
"Ia melakukan kekerasan seksual, menganiaya, dan mengancam," imbuhnya, sebelum berhenti dan tampak seperti menangis.
Ia lantas mengatakan, Brigadir J mengancam akan membunuh dirinya dan keluarganya saat melakukan perbuatan keji di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.
Kepada majelis hakim, istri Ferdy Sambo itu mengaku ketakutan dan malu atas peristiwa yang menimpanya.
Baca Juga: Ini Dia 6 Kategori Masyarakat yang Berhak Terima BLT PKH 2023
"Yang Mulia, saya takut, saya ketakutan saat itu, atas peristiwa itu saya mengalami trauma yang mendalam pada diri saya, hingga saat ini dan rasa malu yang berkepanjangan," kata terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu sambil menurunkan tangannya yang menggenggam mikrofon.
Ia pun mengaku tak menyangka Brigadir J melakukan tindakan yang merenggut kebahagiaannya dan keluarga.
Menurut Putri, Yosua yang menurut jaksa telah meninggal dunia setelah ditembak Ferdy Sambo dan ajudannya, Richard Eliezer pada 8 Juli 2022, itu ia anggap seperti anak.
Baca Juga: Info Kartu Pekerja Jakarta dan Dapatkan Upah Hingga Rp5 Juta
"Saya membeku dan bahkan tak sempat memikirkan hal seburuk ini akan dapat menimpa saya dan berdampak pada keluarga," ujarnya.
"Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga, dan bahkan kami anggap anak sama seperti anggota atau ajudan suami saya yang lainnya," imbuhnya.
Beberapa kali Putri berhenti membaca dokumen pleidoi di pangkuannya dan menunjukkan gestur menangis. Akan tetapi, ekspresi wajahnya tak terlihat jelas karena tertutup masker kesehatan berwarna putih yang ia kenakan.
Baca Juga: BKKBN Minta Orang Tua Tidak Memberi Kopi Kepada Balita
"Saya tidak mengerti mengapa ini harus terjadi kepada saya, tepat di hari pernikahan kami yg ke-22," katanya.
Sebelumnya, orang tua Brigadir J menilai bahwa Putri berbohong saat menyebut anak mereka melakukan kekerasan seksual.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, geram dan menyebut bahwa anaknya yang telah dibunuh selalu difitnah, baik oleh terdakwa maupun jaksa.
Baca Juga: Pemprov NTT Targetkan 1 Juta Kunjungan Wisatawan ke Provinsi Tersebut
"Semua terdakwa memfitnah anak kami, bahwa anak kami ini melakukan pelecehan, berubah lagi ke pemerkosaan, lagi pula dibanting, timbul sekarang keputusan jaksa dibilangnya lagi sudah menjadi perselingkuhan, jadi semua gerombolan di Jakarta sudah memfitnah anak kami yang sudah mati, ini yang sangat menyakitkan," tegas Samuel di program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
"Anak kami sudah mati masih difitnah lagi. Seolah-olah permasalahan ini ditumpahkan bagi anak kami almarhum," ujarnya.
Senada, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menyebut tak ada saksi yang mengetahui dan melihat klaim terjadinya kekerasan seksual yang selalu disebutkan oleh pihak Putri Candrawathi.
Baca Juga: Kemendagri Kaji Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Oleh karena itu, ia berharap hakim memjatuhkan hukuman maksimal terhadap Putri.
"Mohon bapak hakim, tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini," ujarnya di Jambi dipantau dari program Breaking News Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
"Harapan kami, hukuman yang semaksimal mungkin karena dia tidak manusiawi dan dia tidak memiliki hari nurani," ucapnya lagi.
Baca Juga: Seorang WNI Ditahan Karena Kasus Pelecehan Saat Umrah, Kemenag Berikan Bantuan Hukum
"Dia tidak memiliki perasaan, tanpa memikirkan perasaan saya sebagai ibunya almarhum Yosua yang mereka rampas nyawanya secara sadis," ucapnya.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, hari ini, Rabu (25/1/2023) terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dijadwalkan untuk membacakan nota pembelaan di depan majelis hakim.
Sebelumnya, dua terdakwa itu dituntut dengan hukuman penjara dengan jangka waktu yang berbeda oleh jaksa penuntut umum. Putri dituntut dengan hukuman penjara delapan tahun, sementara Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun bui.
Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Minta Kliennya Dibebaskan
Sementara itu, terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Lalu, terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dituntut penjara delapan tahun, sama seperti Putri.
Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, pidana mati, atau penjara selama 20 tahun.***
Artikel Terkait
Inilah Kesalahan Putri Candrawathi Sejak Awal Dalam Pusaran Kasus Kematian Brigadir Yosua
Pengacara Sebut Pemeriksaan TKP Untuk Buktikan Putri Candrawathi Tidak Bersalah
Hakim Datangi Kediaman Ferdy Sambo, Pengacara Putri Candrawathi Harap Pengakuan Eliezer Dipatahkan
Jaksa Simpulkan Bahwa yang Terjadi Antara Putri Candrawathi dan Joshua Adalah Perselingkuhan Bukan Perkosaan
Jaksa Tuntut Putri Candrawathi Delapan Tahun Penjara