Labuan Bajo (eNBe Indonesia) - Seorang anggota polisi berpangkat Bripka berinisial SR dari Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo setelah diduga mendapatkan pukulan dan tendangan dari Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto di Pos Jaga Markas Polres Manggarai Barat.
"Awalnya tidak tahu apa pokok permasalahannya, tiba-tiba langsung tampar saya. Itu dia bilang kalian hanya duduk saja, habis itu keluar lagi, marah, langsung pukul saya sampai jatuh terkapar," kata Bripka SR yang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo, dikutip Antara, Kamis (26/1/2023).
Dia merasakan sakit kepala karena mendapatkan tamparan di pipi dan nyeri dada karena tendangan yang membuatnya terkapar. Dia mengaku baru mengetahui alasan pemukulan itu setelah dipukul.
Baca Juga: Sebanyak 27 Orang Tewas Akibat Bom di Nigeria
"Setelah kejadian baru saya tahu kalau air di rumah jabatan Kapolres tidak mengalir," ungkap korban.
Dugaan pemukulan terhadap anggota Polres Manggarai Barat ini terjadi pada Kamis pagi di Pos Jaga.
SR menjelaskan Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto sempat menyuruh ajudannya untuk mematikan air di samping pos penjagaan. Hal itu juga telah dilakukan oleh anggota polisi yang ada.
Baca Juga: Dukung Atlet SOIna, Ganjar Jual Sepeda KesayanganSeharga Rp1,1 Miliar
Kini SR tengah mendapatkan perawatan dari pihak rumah sakit setempat. Dia mengeluhkan rasa nyeri di dada dan belum melakukan rontgen menyeluruh.
Dia juga berujar Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma telah datang menjenguk dia di rumah sakit, Kamis siang.
"Saya sudah serahkan (proses) ke pimpinan (kapolda)," ungkap SR.***
Artikel Terkait
Kapolda NTT Siap Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan Oleh Anggota Polisi
Kapolda NTT Pastikan Proses Hukum Terhadap Polisi Penembak Warga Sipil di Sumba
DPRD NTT Minta Proses Hukum Polisi Tembak Rakyat Sipil di Sumba Barat Diungkap Secara Transparan
Tinggalkan Tugas Tiga Tahun Tanpa Kabar, Seorang Polisi di NTT Dipecat Tidak Dengan Hormat
Anggota Polisi Penganiaya OGDJ Dikenakan Pasal Berlapis