Lunasi Cicilan dan Jual Mobil Almarhum Suaminya, Seorang Istri Malah Dipenjara

- Jumat, 27 Januari 2023 | 15:14 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan.

DEPOK (eNBe Indonesia) - Nasib tragis menimpa seorang perempuan paruh baya berinisial LS, yang harus mendekam dalam jeruji besi. Tepatnya setelah divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada, Selasa (24/1/2022) lalu.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa bersalah karena melunasi cicilan mobil almarhum suaminya. Hal itu menimbulkan kerugian terhadap yang mengaku ahli waris almarhum suaminya, HM.

"Kasus terdakwa LS bermula saat mendiang suaminya, almarhum HM meninggal dunia pada Meret 2021 lalu. Kemudian terdakwa melunasi cicilan pembelian mobil sang suami," kata Arco Misen Ujung kuasa hukum terdakwa, seperti dikutip RRI, Jumat (27/1).

Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Malah Jadi Tersangka

Dijelaskan, setelah melakukan pelunasan, terdakwa melakukan balik nama dan menjual mobil tersebut. Akan tetapi tindakan tersebut ditentang oleh adik almarhum HM yaitu SM yang kemudian melaporkan terdakwa ke Polres Metro Jakarta Utara.

Dalam pernikahan antara terdakwa dengan almarhum suaminya tidak dikaruniai anak. Sehingga, menurut Arco, terdakwa merupakan satu-satunya ahli waris yang sah, dan berhak atas harta benda peninggalan almarhum suaminya.

"SM selaku adik dari almarhum HM bukanlah ahli waris yang sah menurut hukum. Dikarenakan almarhum telah memiliki seorang istri yaitu terdakwa LS," ujarnya.

Baca Juga: Pencairan KJP Plus Diperkirakan Awal Februari 2023

Arrco memastikan, LS adalah istri sah berdasarkan pemberkatan pernikahan pada Desember 2020 di GPDI Pondok Lestari Ciledug. Dengan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang nomor 656/PDT.P /2021/PN.TNG tgl 16 Agustus 2021.

"Lalu Akte Perkawinan nomor 3603-KW-07092021-0001 tanggal 18 September 2021. Dikeluarkam oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang," ujarnya.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X