DEPOK (eNBe Indonesia) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait pemblokiran rekening BCA milik pedagang burung, bernama Ilham Wahyudi. KPK mengatakan, nama tersebut, sama dengan nama tersangka KPK kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Ilham Wahyudi yang dimaksud KPK, seharusnya merupakan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat, Ilham Wahyudi (Eeng). Ia terjerat sebagai tersangka bersama Wakil Ketua DPRD Jatim, STPS.
"Nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama, dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran. Data pembedanya ada pada alamatnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, dikutip RRI, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Lunasi Cicilan dan Jual Mobil Almarhum Suaminya, Seorang Istri Malah Dipenjara
Meski nama tersangka KPK itu sama dengan pedagang burung di Pamekasan, Jawa Timur, data pembeda terdapat pada alamat masing-masing. Menurut Ali, pihak bank akan menyampaikan kepada nasabah adanya kekeliruan tersebut.
"Pihak bank akan sampaikan kepada nasabahnya terkait kekeliruan dimaksud," ucap Ali. Ali mengatakan, setiap permintaan pemblokiran oleh KPK, karena terdapat kebutuhan penyidikan.
KPK memberikan kelengkapan data dari pihak yang ingin diblokir. "KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir," tegas Ali.
Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Malah Jadi Tersangka
Sebelumnya, seorang penjual burung Ilham Wahyudi mengeluh tak bisa menarik uang senilai Rp2 juta yang tersimpan di dalam rekening. Pihak BCA menyebut, rekening tersebut diblokir atas perintah dari KPK.***
Artikel Terkait
Sejumlah Mobil Mewah Terkait Tersangka Lukas Enembe Disita KPK
KPK Periksa Lukas Enembe Sebagai Saksi
KPK Geledah SeJumlah Ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta
KPK Periksa Anak dan Istri Lukas Enembe
Hercules Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Penanganan Perkara di MA