KUPANG (eNBe Indonesia) - Sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan Terdakwa Ira Ua kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (26/1/2023).
Kali ini menghadirkan Ahli Technologi Informasi (IT) Yohanes Suban, untuk menjelaskan temuannya dalam kasus tersebut.
Hal itu karena ahli IT tersebutlah yang memeriksa HP milik Randi Badjideh dan Ira Ua.
Baca Juga: Pemain Asal NTT Frengky Missa Dipanggil ke Pemusatan Latihan Timnas U20
Dalam persidangan itu, ahli IT menjelaskan bahwa sesuai dengan data-data yang diperolehnya, ia memastikan bahwa HP milik Ira Ua di-reset dan baru diaktifkan kembali pada tanggal 1 September 2021.
Namun, Hakim Ketua Wari Juniati yang memimpin sidang tersebut hanya mempertanyakan lokasi Ira Ua saat tanggal 27 hingga 31 Agustus 2021 yaitu saat Astri dan Lael dibunuh.
"Tanggal 27 sampai tanggal 31 itu lokasi Ira Ua dimana? Apakah Ahli bisa memastikannya?," tanya hakim ketua, seperti dikutip victorynews.id, Jumat (27/1).
Baca Juga: Punya Nama Sama Dengan Tersangka KPK Rekening Seorang Pedagang Burung Diblokir, Ini Penjelasannya
Ahli IT Yohanes Suban pun mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasinya.
"Izin yang mulia, saya juga tidak tahu pasti lokasinya dimana. Karena saya hanya keluarkan data saja setelah itu penyidik yang cek lokasi pasti dimana," kata ahli IT.***
Artikel Terkait
Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael Dengan Terdakwa Ira Ua Hadirkan Saksi Baron
Ira Ua Menangis di Pengadilan Karena Merasa Dibully di Medsos
Warga Padati Sidang Ira Ua, Terdakwa Kasus Pembunuhan Astri dan Lael
Fakta Mengejutkan pada Sidang Terdakwa Ira Ua di PN Kupang
Terpidana Mati Randy Badjideh Hadir di PN Kupang Untuk Bersaksi Bagi Istrinya Terdakwa Ira Ua