Terdakwa 'Obstruction of Justice' Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara

- Jumat, 27 Januari 2023 | 16:32 WIB
 Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra Kurniawan

DEPOK (eNBe Indonesia) - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dituntut hukuman pidana selama Tiga Tahun Penjara.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap mantan Karopaminal Divisi Propam Polri ini terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip Kompas TV, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Ahli IT Bilang Tidak Tahu Lokasi Keberadaan Ira Ua Saat Astri dan Lael Dibunuh

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa melanjutkan.

JPU menyebut Hendra telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman pidana penjara, JPU juga menuntut Hendra untuk membayar denda sebesar Rp 20 juta dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

Baca Juga: Pemain Asal NTT Frengky Missa Dipanggil ke Pemusatan Latihan Timnas U20

"Dijatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan BrigadirJ.

Akibat perbuatannya itu, Hendra telah dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Punya Nama Sama Dengan Tersangka KPK Rekening Seorang Pedagang Burung Diblokir, Ini Penjelasannya

Jaksa menyebut aksi itu dilakukan Hendra bersama dengan enam orang lainnya.

Keenam orang tersebut adalah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Selain Hendra, sejumlah terdakwa obstruction of justice lain sudah mendapatkan tuntutan.

Baca Juga: Lunasi Cicilan dan Jual Mobil Almarhum Suaminya, Seorang Istri Malah Dipenjara

Di mana Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara, Arif Rahman Arifin dituntut 1 tahun penjara, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut selama 2 tahun penjara.

Khusus Ferdy Sambo, dia juga diadili dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup.***


Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: kompas.tv

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X