Ternyata KDRT Bukan Hanya Kekerasan Fisik, Ini Dia Jenis-Jenis KDRT Yang Perlu Diketahui

- Kamis, 25 Mei 2023 | 16:35 WIB
Ilustrasi KDRT.
Ilustrasi KDRT.

DEPOK (eNBe Indonesia) - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan hal yang tabu untuk saat ini. Namun, banyak juga dari masyarakat yang belum mengetahui apa saja bentuk kekerasan dalam rumah tangga sesungguhnya.

Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga kekerasan secara psikologis dan seksual. Bukan hanya cedera, masalah kesehatan dan bahkan kematian mengintai korban tindakan ini.

Siapa pun tentu akan berpeluang menjadi pelaku atau korban KDRT. Namun, pada kenyataannya, sebagian besar korban KDRT di Indonesia adalah wanita.

Baca Juga: KPK Periksa Bos Maspion Group Terkait Aliran Dana Yang Diterima Mantan Bupati Sidoarjo Dalam Kasus Gratifikasi

Adapun beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga yang pelu diketahui. Berikut seperti dirangkum berbagai sumber, di antaranya:

1. Kekerasan fisik

Kekerasan fisik yang dilakukan oleh seseorang kerap kali membuat korban tidak hanya mengalami trauma, melainkan juga bentuk lainnya. Seperti lebam, luka terbuka, cidera dalam, hingga bisa berujung pada kematian.

Hal itu terlepas dari pelaku yang menggunakan tangan kosong atau bahkan senjata tertentu. Sebab, KDRT fisik merupakan jenis kekerasan yang melibatkan penyiksaan tubuh, menampar, memukul, menendang, menyeret, dan lain-lain.

Penganiayaan fisik juga tidak hanya dilakukan pada pasangan. Namun bisa dilakukan pelaku kekerasan terhadap orang tua maupun pada anaknya sendiri.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun

2. Kekerasan psikis

Selama ini masyarakat banyak yang menganggap bahwa KDRT sebatas tentang fisik. Padahal, seseorang bisa juga alami kekerasan psikis atau emosional.

Hal ini biasanya terjadi secara verbal, melalui penghinaan, bentakan, mempermalukan, hingga kritik yang terus-menerus dilakukan. Biasanya ini dilakukan untuk membatasi, mengendalikan, atau mengisolasi orang lain.

KDRT semacam ini memang tidak menimbulkan luka fisik, tetapi justru bisa menyebabkan trauma dan gangguan mental. Tanpa disadari gangguan tersebut akan menghantui korban seumur hidupnya.

Baca Juga: Ketua Umum Projo Bilang Presiden Jokowi Masih Berusaha Menduetkan Ganjar-Prabowo

3. Kekerasan seksual

Kekerasan seksual nyatanya juga bisa terjadi dalam lingkup keluarga. Meski sudah berstatus suami istri, hubungan seksual dalam pernikahan tetap harus dilandasi dengan consent alias persetujuan kedua belah pihak.

Jika salah satu pihak memaksa untuk melakukan hubungan intim, sementara pihak lain menolaknya. Maka hal tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual.

Pemaksaan seksual juga termasuk salah satu jenis KDRT yang sayangnya masih jarang disadari. Masih banyak yang menepis kekerasan seksual sebagai bentuk KDRT karena menganggap bahwa tugas istri memang melayani suami.

Dalam banyak kasus, kekerasan seksual ini juga kerap menjadi korban ialah anak-anak. Sebab, hubungan seksual yang tanpa persetujuan, pemaksaan, eksploitasi, hingga pemaksaan aborsi juga masuk dalam jenis kekerasan seksual.

Baca Juga: Cek Status Penerima Dana Bantuan Pendidikan PIP 2023 Dengan Input NISN di Link pip.kemdikbud.go.id

4. Abai Finansial

Sebetulnya kesulitan ekonomi dalam rumah tangga adalah problem yang wajar. Dianggap sebagai KDRT jika pasangan secara sengaja melakukan penelantaran atau pemaksaan finansial.

Yaitu, dengan cara tidak menafkahi, mengeksploitasi, memanipulasi, dan bahkan mengontrol korban dengan tujuan finansial tertentu. Memaksa pasangan atau anak untuk bekerja atau mengambil harta pasangan tanpa sepengetahuannya juga termasuk bentuk kekerasan finansial.

Baca Juga: Cek Laman prakerja.go.id Untuk Mengetahui Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka

5. Pengabaian Anak

Anak selalu membutuhkan kehadiran dan perhatian dari orang tuanya untuk bisa tumbuh dengan baik. Sayangnya, tidak semua orang tua bisa memenuhi kebutuhan ini.

Masih banyak orang tua yang melarang anaknya bermain dan bersekolah, tidak mencukupi kebutuhan pokoknya. Serta juga tidak memenuhi hak-haknya (baik yang bersifat fisik maupun psikologis), dan lain sebagainya.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X