DEPOK (eNBe Indonesia) - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memperketat izin konser musik untuk mencegah peningkatan kasus positif COVID-19.
Heru usai memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan 2022 di Monas, Jakarta, Kamis, menjelaskan upaya memperketat izin konser musik itu di antaranya terkait penyediaan kapasitas penonton.
"Misalnya ruangannya cukup untuk 100, itu jangan 100 tetapi dikurangi jadi 60 atau 70," kata Heru, seperti dikutip Antara, Kamis (10/11).
Baca Juga: CEO PT Vale Masuk Daftar 20 Women on the 2022 Asia’s Power Businesswomen Versi Forbes
Pihaknya sudah meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mengeluarkan rekomendasi perizinan penyelenggaraan konser musik untuk meninjau kembali kapasitas penonton.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI melalui laman corona.jakarta.go.id, per Rabu (9/11) kasus positif bertambah mencapai 2.557 kasus.
Sedangkan kasus aktif COVID-19 yakni yang diisolasi dan dirawat di Jakarta mengalami kenaikan mencapai 1.636 kasus dan kasus sembuh mencapai 918 orang.
Baca Juga: Ini Kunci Sukses Kalla Bertahan di Usia 70 Tahun
Adanya pengetatan izin tersebut belajar dari kasus festival musik "Berbendang Bergoyang" yang menjual tiket melebihi kapasitas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin menjelaskan panitia pada September 2022 menjual tiket sejumlah 13.000 lebih.
Namun, panitia kembali menjual sekitar 14.000 tiket pada Oktober 2022 sehingga total ada 27 ribu tiket yang terjual.
Baca Juga: Cendekiawan Magnis Suseno Sebut Ada Tiga Ancaman Terbesar Bagi Bangsa Indonesia
Padahal, surat izin keramaian dari panitia menyebutkan jumlah penonton di bawah dari tiket yang terjual.
Sedangkan dari pengajuan jumlah kapasitas penonton juga berbeda yang diajukan kepada Satgas COVID dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI yakni 3.000 dan 5.000 orang.
Akibatnya, puluhan penonton pingsan pada hari pertama festival musik itu pada 28 Oktober 2022.
Baca Juga: BMKG Imbau Warga Ngada dan Manggarai Timur Waspadai Hujan Deras Dua Hari ke Depan
Polisi akhirnya menyetop ajang musik itu pada hari kedua dari total rencana penyelenggaraan 28-30 Oktober 2022.
Polisi akhirnya menetapkan dua orang yang sebagai tersangka yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.***
Artikel Terkait
Puan Maharani Minta Pemerintah Lakukan Antisipasi Masuknya Covid-19 Varian Baru
Kemenkes Laporkan Delapan Kasus Covid-19 Subvarian XBB di Indonesia
Covid-19 XXB Datang, Sentra Vaksinansi Digalakkan Lagi
Dikira Flu Biasa, Kenalilah Perbedaan Flu dan Covid-19 Varian Baru XBB
Covid-19 Kembali Naik, Terutama di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Kembali Digalakkan