KUPANG (eNBe Indonesia) - Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur Bripka Muhammad Agus Ramdhani dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena meninggalkan tugasnya sebagai polisi selama tiga tahun tanpa kabar.
"Benar, pagi tadi kami baru selesai melangsungkan upacara pemecatan yang bersangkutan." kata Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko dikonfirmasi dari Kupang, dikutip Antara, Kamis (12/1).
Dia menyebutkan dalam dalam upacara pemecatan tersebut, polisi bernama Bripka Muhammad Agus Ramdhani itu tidak hadir.
Baca Juga: In Memoriam Romo Alfons Suhardi OFM
Ari menjelaskan bahwa pemecatan itu dilakukan setelah pihaknya meninggalkan tugas secara diam-diam atau tidak sah selama tiga tahun berturut-turut.
"Yang bersangkutan sudah meninggalkan tugas sejak 13 Januari 2020," tambah dia.
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan dengan surat resmi sebanyak tiga kali namun tetap saja Agus tidak memenuhi panggilan tersebut.
Baca Juga: Program Sembako Murah DKI Segera Dimulai Januari 2023, Beli pakai KJP, KLJ, KAJ dan KPDJ
Selain itu juga Polres Alor juga sudah menetapkan Bripka Muhammad Agus dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2020 lalu.
Dia menjelaskan bahwa setelah masuk dalam daftar DPO, pada tanggal 14 Februari 2020, gaji dari Bripka Muhammad Agus langsung dihentikan sesuai Kep /04/II /2020 /Polres Alor tanggal 14 Februari 2020.
Secara hukum juga kata dia Bripka Muhammad Agus telah melanggar pasal 14 Ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003.***
Artikel Terkait
Dipecat karena Kasus Pemerkosaan Gadis 20 Tahun, Kapolsek Parigi Naik Banding
Dipecat karena Hamili Anak Orang, Polisi di TTS Gugat Kapolda NTT
Kasad: Tiga Oknum Anggota TNI Terlibat Tabrakan di Nagreg Layak Dipecat
Buntut Kasus Ferdy Sambo, AKBP Jerry Siagian Kini Dipecat dari Kepolisan
Ferdy Sambo Resmi dipecat, Polri Susun Perangkat Sidang KKEP Untuk Empat Pelanggar Lainnya