PT KAI Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Terkait Perubahan PeduliIndungi Jadi SatuSehat Mobile

- Kamis, 2 Maret 2023 | 11:46 WIB
Arsip - Informasi penjualan tiket Kereta Api untuk angkutan lebaran.
Arsip - Informasi penjualan tiket Kereta Api untuk angkutan lebaran.

DEPOK (eNBe Indonesia) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan aturan baru perjalanan menyusul adanya perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023.

Calon penumpang diminta untuk menggunakan dokumen vaksinasi Covid-19 dari gawai atau dokumen fisik sebagai antisipasi, jika saat boarding validasi status vaksin pelanggan mengalami gangguan.

"KAI mengimbau para pelanggan untuk dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Rabu (1/3/2023) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Golkar Hargai PAN Usung Duet Ganjar-Erick, Namun Untuk KIB Tunggu Kesepakatan Bersama

"Hal ini terkait adanya proses migrasi aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile."

"KAI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile," kata Joni.

Sebelumnya KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 Takluk 0-2 dari Irak Pada Laga Perdana Grup A Piala Asia U-20

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.

Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

"Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen," ucap dia.

Baca Juga: Piala FA: MU Comeback Atas West Ham United, Tottenham Disingkirkan Sheffield United

Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X