DEPOK (eNBe Indonesia) - Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran yang berisi aturan lengkap terkait vaksin untuk penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
Berikut ini aturan lengkap mengenai hal tersebut:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca Juga: Bantuan Dana PIP Sudah Cair, Simak 4 Hal Yang Sebabkan Anda Belum Terima Pencairan Tersebut
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap Dua Akan Cair Sebelum Lebaran, Simak Syarat dan Ketentuannya
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: CSIS Sebut Manuver PDIP dan Peran Presiden Jokowi Buat Koalisi Besar Rentan Berubah
4. Pelanggan Usia 6 Tahun ke Bawah
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***
Artikel Terkait
Sekitar 51.943.753 Warga Indonesia Telah Mendapatkan Vaksin Booster
Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Untuk Aktivitas di Ruang Publik
IDI Sambut Baik Vaksin COVID-19 Booster Kedua Bagi Tenaga Kesehatan
Pemerintah Perbolehkan Lansia Terima Booster Kedua, Berikut Daftar Kombinasi Yang Tersedia
Vaksin Booster Kedua Untuk Lansia Sudah Berjalan, Kapan Giliran Masyarakat Umum?