• Jumat, 29 September 2023

Kemenhub dan Kemenkes Wajibkan Vaksin Booster Bagi Pemudik Berusia 18 Tahun ke Atas

- Kamis, 13 April 2023 | 16:14 WIB
Arsip - Informasi penjualan tiket Kereta Api untuk angkutan lebaran.
Arsip - Informasi penjualan tiket Kereta Api untuk angkutan lebaran.

DEPOK (eNBe Indonesia) - Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran yang berisi aturan lengkap terkait vaksin untuk penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Berikut ini aturan lengkap mengenai hal tersebut:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Bantuan Dana PIP Sudah Cair, Simak 4 Hal Yang Sebabkan Anda Belum Terima Pencairan Tersebut

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap Dua Akan Cair Sebelum Lebaran, Simak Syarat dan Ketentuannya

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: CSIS Sebut Manuver PDIP dan Peran Presiden Jokowi Buat Koalisi Besar Rentan Berubah

4. Pelanggan Usia 6 Tahun ke Bawah

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.​***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X