DEPOK (eNBe Indonesia) - Menko PMK Muhadjir Effendi mengatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Muhadjir menambahkan bahwa saat itu seluruh wilayah Indonesia baik yang berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3.
Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Selanjutnya akan dikeluarkan Instruksi Mendagri sebagai pedoman pelaksanaannya, selambat-lambatnya pada 22 November 2021.
Baca Juga: DPR Minta Cegah Lonjakan Kasus Jelang Nataru
Ia melanjutkan bahwa perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan dilarang, sementara untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan meyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
Untuk diketahui kegiatan ibadah pada PPKM Level 3 maksimal 50 persen. Demikian juga dengan kegiatan bioskop, tempat wisata dan pusat perbelanjaan maksimal 50 persen, sampai pukul 21.00, dengan prokes ketat.***
Artikel Terkait
Mobilitas Meningkat Jelang Libur Nataru, Pemerintah Kembali Perketat Prokes
Jokowi Instruksikan Libur Nataru Diantisipasi Seluruh Daerah