• Jumat, 29 September 2023

Selama Nataru, Pemerintah Terapkan PPKM Level-3 Secara Nasional

- Kamis, 18 November 2021 | 12:16 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendi (tangkapan layar you tube /sekretariat presiden)
Menko PMK Muhadjir Effendi (tangkapan layar you tube /sekretariat presiden)


DEPOK (eNBe Indonesia) - Menko PMK Muhadjir Effendi mengatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Muhadjir menambahkan bahwa saat itu seluruh wilayah Indonesia baik yang berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3.

Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Selanjutnya akan dikeluarkan Instruksi Mendagri sebagai pedoman pelaksanaannya, selambat-lambatnya pada 22 November 2021.

Baca Juga: DPR Minta Cegah Lonjakan Kasus Jelang Nataru

Ia melanjutkan bahwa perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan dilarang, sementara untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan meyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Untuk diketahui kegiatan ibadah pada PPKM Level 3 maksimal 50 persen. Demikian juga dengan kegiatan bioskop, tempat wisata dan pusat perbelanjaan maksimal 50 persen, sampai pukul 21.00, dengan prokes ketat.***

Editor: Christianus Wai Mona

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X