JAKARTA (eNBe Indonesia) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sepakat bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur mampu mengurangi kesenjangan sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah di luar Pulau Jawa, terutama di kawasan timur Indonesia.
Kesepakatan itu disampaikan DPD RI melalui pandangan umum akhir yang dibacakan Agustin Teras Narang dalam Rapat Panitia Khusu RUU IKN di Jakarta, Selasa (18/1) dini hari.
"DPD RI sepakat IKN yang baru harus menjadi simbol identitas nasional, nyaman, berkelanjutan, selaras dengan alam dan sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa yang akan datang," ucap Teras Narang, dikutip RRI, Selasa (18/1/22).
Baca Juga: Kawasan Mangga Dua Tergenang
Meski begitu, DPD RI menyayangkan dengan ketergesa-gesaan pembahasan RUU tentang IKN karena RUU yang seharusnya sangat monumental dan bersejarah itu masih terdapat beberapa materi dan substansi yang belum dibahas secara tuntas dan mendalam.
Teras yang juga anggota Pansus RUU IKN itu mengatakan DPD RI menghargai usul inisiatif pemerintah yang mengambil frasa Nusantara sebagai nama IKN.
Namun DPD RI menilai belum ada penjelasan lebih komprehensif terkait landasan sosiologis, filosofis, dan historis yang menjadi dasar pemilihan frasa Nusantara sebagai Ibu Kota Negara.
Baca Juga: Beras Penyumbang Terbesar Garis Kemiskinan
DPD juga menilai bahwa penggunaan istilah otorita beserta pengaturannya tidak tepat diterapkan dalam bentuk pemerintahan daerah khusus IKN.***
Artikel Terkait
DPR Resmi Sahkan UU IKN
UU IKN Sah, Pemindahan Lembaga Bertahap