JAKARTA (eNBe Indonesia) - Tugas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bukan sekedar mengurusi penerimaan dari cukai dan kepabeanan, pengawasan dan penindakan, tapi tugas lainnya yang penting bagi perekonomian, adalah bagaimana DJBC menggunakan kebijakan fiskal dari kementerian keuangan untuk memfasilitasi industri dan perdagangan.
"Total fasilitas insentif kepabeanan pada tahun 2022 sebesar Rp 104 triliun yang terdiri dari fasilitas untuk impor alat kesehatan dan vaksin, serta insentif bagi dunia usaha di Kawasan Berikat dan failitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ( KITE )," kata Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki dalam media briefing, Jumat ( 17/6/22).
Di masa pandemi insentif impor alat kesehatan (alkes) dan vaksin menjadi prioritas. Saat ini sebanyak 80 perusahaan Kawasan Berikat telah memanfaatkan insentif dengan nilai devisa insentif sebesar Rp 41.25 miliar, dan nilai insentif berupa Bea Masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp 9.31 miliar.
Baca Juga: Ungkap Ijazah Palsu, Hotman Paris Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
"Jadi kebijakan fiskalnya bukan hanya memungut bea masuk tapi juga memberikan pembebasan pajak dalam rangka impor, untuk memberi ruang bagi kebutuhan alkes, jika supply domestiknya tidak cukup," tukas Untung.
Berdasarkan data DJBC, pemanfaatan fasilitas impor penanganan Covid-19 sebesar Rp 1.026 triliun, terdiri dari fasilitas impor vaksin sebesar Rp 831 miliar dan fasilitas impor alkes sebesar Rp 195 miliar.
Baca Juga: Nasdem Usung Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Andhika Perkasa Jadi Capres
Dari total nilai realisasi, impor didominasi oleh komoditas vaksin (81,2 persen), alkes (18,8 persen) terdiri dari obat-obatan, PCR dan oksigen termasuk tabung oksigen, serta alat terapi pernapasan.
Total importasi vaksin sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 3 Juni 2022 sebanyak 53,48 juta dosis,
Insentif impor alkes dan vaksin secara umum akan berlaku sampai 31 Desember 2022, namun masih dapat diakomodir dalam hal tertentu dengan skema fasilitas pemerintah untuk kepentingan umum atau fasilitas hibah sosial.***