DEPOK (eNBe Indonesia) - KAI Commuter akan memberlakukan operasional pelayanan perjalanan kereta api komuter sesuai dengan ketentuan terbaru Kemenhub. Ini mencakup KRL Jabodetabek, Yogyakarta-Solo, dan KA Lokal di beberapa wilayah operasi.
Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022. Isinya tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 mulai 17 Juli 2022.
"Dalam surat edaran itu pengguna kereta api komuter wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal," kata Sekretaris PT KAI Commuter Anne Purba kepada wartawan, dikutip RRI, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Lili Pintauli Mundur, Dewas KPK Hentikan Sidang Pelanggaran Etik
Eva menyampaikan syarat-syarat dalam menggunakan KRL maupun KA Lokal adalah,
a. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.
b. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Meningkat di Korsel, Presiden Yoon Suk Yeol Tunda Jumpa Pers
c. Menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna
Khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak dan balita, diimbau untuk menghindari kepadatan saat menggunakan KRL. Selama tidak terlalu padat, petugas akan mengizinkan anak naik KRL.
Sementara itu pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo sesuai dengan SE Nomor 72 ini diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Kesbangpol NTT Catat Ada 140 Anggota Khilafah Muslimin di Provinsi Tersebut
Sedangkan untuk pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya paling banyak 100 persen dari ketentuan.
Ia menyampaikan saat ini operasional KRL Jobodetabek tetap beroperasi mulai pukul 04:00 – 24:00 WIB dengan 1.081 perjalanan per harinya.
Sementara itu untuk operasional KRL Yogyakarta – Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari pada hari kerja mulai pukul 05.05 – 18.30 WIB.
Baca Juga: AP II Terapkan Aturan Baru Terkait Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri
Untuk hari libur atau hari Sabtu dan minggu beroperasi sebanyak 24 perjalanan mulai pukul 05.05 – 20.17 WIB.
"Petugas juga akan selalu melakukan pengendalian jumlah pengguna KRL yang dapat masuk ke kereta dengan melakukan penyekatan pengguna terutama di jam-jam sibuk," ujarnya.
Operasional pelayanan KA Lokal di wilayah Merak tiap harinya tetap mengoperasikan 14 perjalanan. Untuk KA Lokal di wilayah 2 Bandung, KAI Commuter tetap mengoperasikan 58 perjalanan tiap harinya.
Baca Juga: Kantor Pos Waingapu Salurkan Hewan Kurban Untuk Kaum Dhuafa
"Untuk pelayanan perjalanan KA Lokal Prambanan Ekspres di wilayah Yogyakarta dengan relasi Yogyakarta-Kutorjo PP, dioperasikan sebanyak delapan perjalanan tiap harinya dan KA Lokal di wilayah Surabaya 60 perjalanan," katanya.***
Artikel Terkait
Omicorn Meningkat, KAI Perketat Protokol Kesehatan
KAI Siapkan Diskon dan Promo Tiket untuk Mudik Lebaran
KAI Siapkan Kuota Untuk Mengangkut Motor Gratis
PT. KAI Indonesia Dukung Program Mudik Gratis
KAI targetkan Operasional LRT Jabodetabek Pada Awal Desember 2022