KPI Minta Publik Tidak Glorifikasi Pelaku KDRT Usai Lesti Kejora Cabut Pengaduan Terhadap Rizky Billar

- Senin, 17 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Artis Rizky  Billar bantah dirinya lakukan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora (Instagram)
Artis Rizky Billar bantah dirinya lakukan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora (Instagram)

DEPOK (eNBe Indonesia) - Usai Lesti Kejora mencabut pengaduan terhadap Rizky Billar, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta masyarakat dan lembaga penyiaran Indonesia tidak mengglorifikasi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPI Nuning Rodiyah setelah polisi menangguhkan penahanan Rizky Billar.

Nuning mengatakan , lembaga penyiaran di Indonesia, baik TV, radio maupun lembaga lainnya, harus turut serta dalam melakukan edukasi penguatan korban.

Baca Juga: Jenazah Andini, Siswi Asal Kota Depok yang Hanyut di Puncak Ditemukan

“Glorifikasi pelaku KDRT tidak ditoleransi, edukasi penguatan korban menjadi keharusan,” kata Nuning, seperti dikutip Kompas TV, Senin (17/10).

Lebih lanjut, Nuning mengusulkan agar lembaga penyiaran membuat iklan layanan masyarakat (ILM) atau konten-konten yang berisi tentang upaya penghapusan KDRT dan penguatan terhadap korban.

Nuning juga menyinggung tentang fungsi lembaga penyiaran, yakni penyampaian informasi, edukasi, hiburan sehat, dan kontrol sosial.

Baca Juga: DPW PPP NTT Dukung Ganjar Sebagai Capres 2024

“Kontrol sosial harus menyuarakan kepentingan publik dan harus berpihak kepada publik,” tegasnya.

Mengenai korban yang mencabut laporan, dalam hal ini Lesti Kejora, pihak KPI menyerahkan semuanya kepada kepolisian.

Sebagai informasi, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan KDRT pada Rabu, 28 September 2022.

Baca Juga: Polres Nagekeo Gagalkan Penyelundupan BBM

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, seperti hasil visum Lesti hingga rekaman CCTV.

Kemudian pada Rabu, 12 Oktober 2022, pihak kepolisian menetapkan Billar sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.

Lalu pada Kamis, 13 Oktober 2022, Lesti Kejora mencabut laporan KDRT Rizky Billar usai polisi mengumumkan penahanan pria 27 tahun itu.

Baca Juga: Gading Martin dan Raffi Ahmad Akan Hadirkan Pertandingan Olahraga Berbalut Komedi

Lesti Kejora tiba di Indonesia pada hari yang sama setelah menunaikan ibadah umrah dan langsung menuju Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan tersebut.

Kini, penahanan Rizky Billar telah ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor. Wajib lapor Rizky Billar dimulai hari ini, Senin.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: kompas.tv

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pesan Presiden Jokowi kepada KPU Terkait Pemilu 2024

Sabtu, 3 Desember 2022 | 17:19 WIB

Presiden: Guru jadi Tumpuan Menempa Anak Bangsa

Sabtu, 26 November 2022 | 07:16 WIB
X