DEPOK (eNBe Indonesia) - Siaran televisi analog Jabodetabek dan ratusan kota lainnya resmi dimatikan lewat program Analog Switch Off (ASO), Rabu (2/11) pukul 24.00 WIB ini. Namun, siaran televisi-televisi milik MNC Group disebut masih bisa ditangkap.
Sebelumnya, Pemerintah resmi mematikan TV analog dalam acara Hitung Mundur Analog Switch Off di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Rabu (2/11) tengah malam.
Ikut hadir dalam acara ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD beserta Menkominfo Johnny G. Plate.
Baca Juga: Ganjar Sebut Media Sosial Sebagai Tempat Aduan yang Efektif
Plate mengungkapkan ASO 2 November ini digelar di 14 kabupaten dan kota di wilayah Jabodetabek, 173 kabupaten/kota yang selama ini tidak mendapatkan siaran televisi analog (non-terrestrial), dan 43 kabupaten/kota lainnya.
"Saya memperhatikan secara teknis tidak semua yang di sebelah kanan mati, di sebelah kiri hidup, di kanan analog, kiri digital," ujarnya, dalam acara tersebut, seperti dikutip CNN Indonesia, Kamis (3/11).
"Yang di sebelah kanan ada yang belum mati, saya berharap kerjasamanya, saya minta kerjasamanya terhadap pejabat yang berwenang termasuk tim yang berwenang untuk berdiskusi dan pendekatan dan menyelesaikannya dengan baik, karena ini demi industri televisi nasional dan layanan masyarakat kita. Nothing is personal," cetus Plate.
Baca Juga: Kapolda Papua Sebut Penyidik KPK Akan Temui Lukas Enembe
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di wilayah Jabodetabek, beberapa kanal, seperti iNews, RCTI, Global TV, MNC TV (MNC Group), dan ANTV (Viva Group) masih bisa ditonton, per Kamis (3/11) pukul 06.44 WIB.
"Kepada pejabat Kemenkominfo untuk melakukan pendekatan lapangan yang penuh persaudaraan agar secara teknis bisa dilaksanakan dengan baik," sambung Plate.
Senada, berdasarkan pantauan netizen, siaran televisi analog masih bisa ditangkap di sejumlah lokasi.
Baca Juga: Kenalilah 'SEGERA' Gejala Awal Stroke
Akun @pradjadj mengatakan "TV Analog beneran shutdown, yg nyisa cuma MNC Group (MNC-RCTI-GTV) masih bisa kedetek antena analog TV gw".
anjaaaaayyy... TV Analog beneran shutdown, yg nyisa cuma MNC Group (MNC-RCTI-GTV) masih bisa kedetek antena analog TV gw ????????
— Pradja DJ (@pradjadj) November 2, 2022
Akun @dafin_ardiaz juga mempertanyakan, "Kenapa ya pak ko MNC Group masi menyiarkan tv analog".
Baca Juga: Basarnas Hentikan Pencarian 17 Orang Korban Kapal Terbakar
Kenapa ya pak ko MNC Group masi menyiarkan tv analog
— Ardiaz (@dafin_ardiaz) November 2, 2022
Warganet @RambeHusin juga mengungkap "MNC grup masiih bisa tv analog, blum offf".
MNC grup masiih bisa tv analog, blum offf
— Husin Efendi Rambe (@RambeHusin) November 2, 2022
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kapten Kapal Cantika Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun
Migrasi siaran analog ke digital sendiri termaktub dalam UU Cipta Kerja. Pasal 60A ayat (1) UU Cipta Kerja mengungkapkan "Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital."
Pasal (2) menyatakan "Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.
UU Ciptaker sendiri diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020. Artinya, 2 November tahun ini merupakan batas akhir penghentian siaran analog di RI.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Telah Terjadi Pelanggaran HAM pada Peristiwa Kanjuruhan
Namun, Menkominfo mengakui masih ada 292 kota dan kabupaten yang belum bisa melaksanakan ASO pada 2 November "sesuai kesiapan-kesiapan wilayah".***
Artikel Terkait
Transformasi Digital, Infrastruktur Wilayah 3T Belum Selesai
Penghentian Siaran TV Analog di NTT Dimulai pada Lima Daerah
Jelang Switch Off dari Analog ke Digital Tahap Pertama, Pemerintah Bagikan Set Top Box Gratis
Ridwan Kamii: Transformasi ke TV Digital, Butuh Banyak Kreator Konten
Pada 30 April 2020 Siaran TV Analog di 3 Povinsi Akan Dihentikan.