DEPOK (eNBe Indonesia) - Jadwal tanggal cuti bersama 2023 resmi ditandatangani Presiden Jokowi. Kepala Negara menandatangani menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Dilansir smartips.id dari laman Setkab, cuti bersama 2023 umumnya untuk hari raya seperti Imlek, Nyepi, Idulfitri, Waisak dan Natal.
Aturan yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Baca Juga: Cek Nama Pemilik KIS yang Dapat Bansos PKH Tahap 1 Januari 2023 Dengan Input Nama ke Link Ini
Dalam Diktum Kesatu peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 yaitu pada:
1. Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
2. Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
3. Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
Baca Juga: Ronaldo Ternyata Punya Klausul Khusus di Al Nassr yang Membuatnya Bisa Bermain di Liga Champions Eropa
5. Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
6. Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ditegaskan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Baca Juga: Liga Italia: Lukaku Ingin Bertahan di Inter Milan dan Enggan Kembali ke Chelsea
Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keppres 24/2022 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Desember 2022.***
Artikel Terkait
Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal-Tahun Baru
ASN Dilarang Cuti Selama Nataru, yang Melanggar akan Dikenakan Sanksi
Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama Idul Fitri Tahun Ini
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Heru Budi Hartono Minta Para Lurah dan Camat Tidak Cuti Guna Fokus Tangani Banjir di Ibukota