Masa Jabatan Kepala Desa 3 Periode, Kang Tamil: Hal Konyol dan tidak Beralasan

- Kamis, 26 Januari 2023 | 08:15 WIB
Masa Jabatan Kepala Desa 3 Periode, Kang Tamil: Hal Konyol dan tidak Beralasan
Masa Jabatan Kepala Desa 3 Periode, Kang Tamil: Hal Konyol dan tidak Beralasan


JAKARTA (eNBe Indonesia) -Tidak berselang sepekan, terjadi lagi aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI yang dilakukan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).  

Demo besar-besaran para kepala desa dan perangkat kepala desa ini yang menjadi sasaran utamanya adalah gedung DPR RI pada Rabu (25/1/23).

Para kepala desa dan aparatnya menuntut masa perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode. Mereka meminta agar pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula hanya enam tahun menjadi sembilan tahun, dikali tiga periode.

Berdasarkan tuntutan para kepala desa untuk menambah masa jabatan, Komunikolog politik dan hukum nasional Tamil Selvan melihat banyak kepentingan di balik permintaan para kepala desa (kades) agar masa jabatannya diperpanjang hingga bisa 27 tahun memerintah.

Baca Juga: Putri Candrawathi Sebut Almarhum Joshua Lakukan Perbuatan Keji dan Kekerasan Seksual Terhadap Dirinya

Menurut Kang Tamil, jika permintaan kades dikabulkan atau disetujui oleh pemerintah dan DPR maka dipastikan akan melanggar amanah reformasi tahun 1998 yang membatasi setiap jabatan kepemimpinan di semua lini.

Menurut Tamil, apabila masa jabatan Kepala Desa 6 tahun dan bisa sampai 3 periode, itu merupakan hal yang sangat konyol dan tidak beralasan.

Pemerintah mestinya melihat dan mengkaji bahwa  Indonesia telah 77 tahun merdeka, maka parameter kemajuan Indonesia adalah berkurangnya wilayah Kabupaten dan bertambahnya wilayah Kota.

Saat ini ada 416 Kabupaten yang harus ditinjau ulang statusnya dan harus dinaikkan, contohnya wilayah-wilayah Kabupaten yang bersebelahan langsung dengan Kota-Kota besar.

Baca Juga: 7 Brand Jam Tangan Wanita Murah dan Berkualitas

Pemerintah harus merevisi UU tentang Pemerintahan Daerah dengan merevisi kriteria wilayah Kabupaten karena tidak relevan lagi.

Contohnya seperti Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang yang jaraknya hanya 1 jam dari Ibukota negara dengan segala fasilitas dan akses yang ada, maka sudah tidak relevan menjadi Kabupaten.

"Kalau memang ada satu atau dua kriteria yang kurang, hal tersebut bisa disempurnakan sambil berjalan," ujar Direktur Kajian Politik Nasional, Tamil Selvan.

Lebih lanjut Tamil mengatakan bahwa Keberadaan kepala desa yang dipilih langsung justru menjadi kontra-administrasi dengan Bupati sebagai kepala daerah, sebab banyak oknum Kepala Desa yang merasa memiliki kewenangan sendiri dan dipilih langsung oleh rakyat, apalagi sejak adanya dana desa. Hal ini menyebabkan Kepala Desa menjadi raja kecil di tempatnya.

Baca Juga: Ini Dia 6 Kategori Masyarakat yang Berhak Terima BLT PKH 2023

Masa Jabatan Kepala Desa 3 Periode, Kang Tamil: Hal Konyol dan tidak Beralasan
Masa Jabatan Kepala Desa 3 Periode, Kang Tamil: Hal Konyol dan tidak Beralasan


Di sisi lain, Kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dimiliki oleh Kepala Desa juga sering disalahgunakan oleh oknum-oknum yang justru menyebabkan sengketa kepemilikan tanah menjadi lebih banyak.

Permainan oknum-oknum Kepala Desa ini yang membuat praktik mafia tanah menjadi tumbuh subur, maka salah satu cara pengentasan mafia tanah adalah mengkonversi wilayah Kabupaten menjadi Wilayah Kota.

Amanah reformasi 98 adalah membatasi masa jabatan pemimpin disemua lini, maka jika kepala desa bisa menjabat hingga 27 tahun, artinya kita ingin mengembalikan konstitusi ke zaman orde baru. Jangan-jangan ini sebagai proposal untuk menghalalkan jabatan presiden 3 periode?

Baca Juga: Info Kartu Pekerja Jakarta dan Dapatkan Upah Hingga Rp5 Juta

Sejak adanya dana desa, sudah 686 kepala desa yang ditangkap KPK. Ini menjadi bukti bahwa keberadaan dana desa saja merupakan kebijakan yang tidak relevan, karena terlalu banyak nomenklatur yang tumpang tindih antara kepala desa, bupati dan gubernurnya, belum lagi kewenangan pembangunan oleh anggota DPR setempat, ini menumbuh-suburkan celah-celah koruptif.

"Saya melihat bahwa ada skenario politik di balik permintaan masa jabatan 9 tahun dan 3 periode ini, karena sangat tidak beralasan. Jangan ini dijadikan kepentingan politik praktis oleh beberapa partai politik untuk kepentingan pemilu 2024. Jadi yang harus dilakukan pemerintah adalah merevisi UU Pemerintahan Daerah dan mengkonversi wilayah Kabupaten menjadi Kota, bukannya membahas kenaikan masa jabatan kepala desa, itu membuka ruang feodal namanya,” pungkas Tamil.*** (Editor Ubaldus Geli)



Editor: Adrianus Nulangi Madaala

Tags

Terkini

Pesan Presiden Jokowi kepada KPU Terkait Pemilu 2024

Sabtu, 3 Desember 2022 | 17:19 WIB

Presiden: Guru jadi Tumpuan Menempa Anak Bangsa

Sabtu, 26 November 2022 | 07:16 WIB
X