SURABAYA (eNBe Indonesia) - Jabatan menimbulkan kewenangan. Alat ukur pejabat dalam menggunakan kewenangan adalah peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Jika pejabat menggunakan kewenangan untuk menguntungkan dirinya, kroni, dan korporasi sehingga negara mengalami kerugian, maka dikategorikan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan tanggungjawab pribadi (pidana korupsi).
Di samping itu, jika Bupati bertindak tanpa dasar peraturan yang memberikan kewenangan untuk bertindak, maka disebut tindakan sewenang-wenang atau dengan kata lain tindakan tanpa wewenang.
Baca Juga: Ketua MPR Minta PPATK Usut Tuntas Aliran Dana ACT
Bupati Sikka, Robby Idong dengan penuh keyakinan mengatakan pembangunan menara lonceng Santu Yohanes Paulus II di area lapangan umum Samador di jantung Kota Maumere tetap terealisasi.
Robby Idong dengan tanpa beban mengatakan dirinya dan keluarga siap menyumbang Rp 100 juta dibayar dengan mencicil. Data terakhir terbaca ada sekitar 5000 lebih penyumbang (wargaSikka.red) yang akan menyumbangkan sedikit dari rejeki hidupnya untuk pembangunan menara lonceng tersebut.
Selain masyarakat, ASN juga mempunyai kewajiban untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan menara tersebut dengan mengumpulkan dana sebesar Rp 100.000 per orang. Sebagian besar ASN menyetujui itu.
Baca Juga: TikTok Jaga Keamanan dengan Perbaharui Alogaritma di Konten Video
Ditegaskan pula, pembangunan menara lonceng ini pun bukan proyek pemerintah, tetapi merupakan partisipasi penuh dari seluruh masyarakat Sikka, termasuk para ASN yang bekerja di lingkup masyarakat Sikka.
Atas dasar statement Bupati Sikka Robby Idong, menarik untuk dikaji dengan pertanyaan sebagai berikut:
1. Atas dasar peraturan atau nomenklatur apa sehingga Bupati Sikka tanpa beban dan meyakinkan akan menerima dana sumbangan dari masyarakat Sikka serta sekaligus mewajibkan setiap ASN di Pemkab Sikka memberi sumbangan Rp100 ribu?
Baca Juga: Selandia Baru Kewalahan Atasi Lonjakan COVID-19 dan Flu
2. Bupati Sikka kembali menegaskan bahwa pembangunan menara lonceng di area lapangan umum Samador bukan proyek negara atau pemerintah tetapi murni partisipasi masyarakat dan ASN Pemkab Sikka.
3. Sekecil apapun pungutan yang dilakukan pejabat atau badan tata usaha negara terhadap masyarakat atau badan hukum perdata wajib didasarkan pada Wet atau undang-undang. Pertanyaannya dasar hukum atau UU apa yang dipakai Bupati Sikka untuk menerima dana sumbangan masyarakat serta mewajibkan setiap PNS di Pemkab Sikka menyetor RP100 ribu? Jika Bupati menggunakan Perda atau peraturan Bupati atau Surat Keputusan Bupati untuk menerima dan mewajibkan adanya sumbangan dari ASN Pemkab Sikka, maka harus ada peraturan lebih tinggi sebagai dasar untuk sahnya tindakan Bupati tersebut. Jika menggunakan SK penganangkatannya sebagai Bupati Sikka, maka tindakan menerima dana dari masyarakat dan ASN di Pemkab Sikka dikategorikan tindakan sewenang-wenang atau tindakan tanpa wewenang yang berimplikasi adanya pungli. Jika Sekda Sikka sebagai Ketua Panitia menerima dan mengelola dana tersebut, maka diduga bersama atau turut serta Bupati Sikka melakukan tindakan melawan hukum yakni UU no,1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dimana pejabat tata usaha negar dilarang mengelola dana nonbudgeter termasuk dana masyarakat.
4. Bupati Sikka kembali menegaskan bahwa pembangunan menara lonceng bukan proyek pemerintah atau negara melainkan bentuk partisipasi masyarakat Sikka. Pertanyaannya, mengapa Bupati Sikka mengangkat Sekda Sikka, Drs. Alvin Parera sebagai ketua panitia pembangunan menara lonceng yang sejatinya bukan proyek pemerintah/negara?
Baca Juga: Polisi Perdalam Sindikat Narkoba dari Kalangan Ibu Rumah Tangga
Hal ini menunjukkan logika berpikir yang sedang dipertontonkan Bupati Sikka semakin membingungkan serta tidak jelas arahnya. Ibarat Bupati Sikka membuat SK Pengangkatan Drs. Alvin Parera sebagai Ketua Koperasi Pintu Air (swasta), lucu dan aneh.
Sehingga pertanyaannya, peraturan apa yang dipakai dasar untuk mengangkat Sekda Sikka sebagai ketua panitia pembangunan menara lonceng? Jika yang dipakai dasar kewenangan adalah SK Pengangkatan Robby Idong sebagai Bupati Sikka, maka SK Pengangkatan Alvin Parera tidak sah dan tidak mengikat.
Sebagai konsekuensinya, Alvin Parera tidak boleh melakukan tindakan hukum termasuk menerima dan mengelola dana sumbangan masyarakat dan ASN Pemkab Sikka karena dokategorikan tindakan sewenang-wenang atau tindakan tanpa wewenang, sehigga bisa disebut pungli dan bersiap-siaplah dipanggil serta diperiksa aparat penegak hukum.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Berikan Dukungan Kepada Kadiv Propam Ferdy Sambo
Keanehan selanjutnya, jika pembangunan menara lonceng bukan proyek negara, pertanyaannya apakah ada kewajiban hukum Pemkab Sikka memasukkan dana pembangunan tersebut ke dalam APBD, atau bolehkan Bupati Sikka memutuskan sendiri anggaran dengan tanpa persetujuan DPRD yang mempunyai hak budgeter? Jika proyek tersebut bukan proyek pemerintah, apakah dapat dibenarkan Bupati Sikka merelakan lapangan umum Samador sebagai aset daerah digunakan untuk pembagunan menara lonceng dengan tanpa persetujuan DPRD Sikka padahal di dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah mewajibkan adanya persetujuan DPRD?
Oleh karena itu, sekali lagi kami sangat apresiasi niat baik Bupati Sikka, sebagai pemimpin tertinggi di Nian Tanah Sikka sebagai inisiator pembangunan menara lonceng tetapi tidak harus dengan menabrak peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Jika tetap memaksakan kehendak membangun di atas kekeliruan tersebut, maka semakin menunjukkan Bupati Sikka Robby Idong ternyata tidak paham tatakelola pemerintahan yang baik dan hanya mengejar pencitraan dirinya.
Baca Juga: Moeldoko Tegaskan Para Menteri Diminta Fokus Ke Pelayanan Publik Akibat Situasi Luar Biasa
Oleh: Marianus Gaharpung ( Dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya.***
Artikel Terkait
Atasi Stunting Pemerintah Kecamatan Alok Sikka Lakukan Enam Langkah
Akademisi Menilai Kasus Pengusiran Pejabat di Sikka Oleh Bupati Cermin Buruknya Etika Komunikasi Elit
Bawaslu Sikka Dorong Partisipasi Pemantau Pemilu Untuk Mengawasi Pemilu 2024
Masyarakat Pulau Palue di Kabupaten Sikka Butuh Ketersediaan Air Tawar
PMKRI Maumere Desak Kejari Sikka Selidiki Penyalagunaan Dana BTT