DEPOK (eNBe Indonesia) - Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 menyisakan satu bulan lagi yaitu pada Oktober 2023. Siswa-siswi diminta untuk menghindari tindakan dan hal-hal berikut yang dapat membuat status KJP dicabut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta semakin tegas dalam penggunaan dana bantuan atau beasiswa kepada anak sekolah. Hal ini dibuktikan dengan himbauan tegas Pj Heru dan tindakan tegas pencabutan status KJP Plus bagi anak sekolah yang kedapatan merokok atau melakukan tawuran.
Pj Heru menegaskan akan menindak tegas pelajar DKI Jakarta yang kedapatan merokok. Salah satunya dengan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi pelajar perokok.
Baca Juga: Cek Penjelasan Disdik DKI Jakarta Terkait Apakah Penerima KJP Plus Tahap 1 Otomatis Terima KJP Plus Tahap 2
Hal tersebut diungkapkannya saat memberi sambutan pada Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ketiga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, pada bulan Mei 2023.
“Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP Plus itu kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut. Supaya kita berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda terbatas,” kata Heru dikutip dari Antara, Kamis (13/9).
Selain itu, Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Selatan mencabut status penerima KJP dari 38 siswa yang melakukan tawuran. Kepala Seksi Pendidikan Dasar dan PKLK Sudin Pendidikan Jakarta Selatan, Teguh Santosa mengatakan keputusan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Erick Thohir Akui Miliki Hubungan Yang Baik Dengan Prabowo, Ganjar, dan Anies Baswedan
Teguh menekankan bahwa kebijakan pencabutan KJP tersebut sudah diatur sejelas mungkin dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 tahun 2021 dalam bab VII PASAL 23, 24, dan 26.
Berikut ini poin-poin penggunaan KJP Plus yang harus diperhatikan.
Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai Rp100 ribu per bulan.
1. Sementara sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
2. Pembelanjaan dana KJP Plus 2023 secara non tunai atau cashless dilakukan dengan cara tapping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile
3. Siswa penerima KJP Plus belanja di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Bank DKI.
Baca Juga: Ditegur Gara-Gara Pakai Helm di ATM, Kapolsek Komodo Hajar Satpam BRI Sampai Semaput
4. Merchant Bank DKI adalah toko yang menjual perlengkapan sekolah yang dapat dibeli dari dana KJP Plus, saat ini tersedia sekitar 2.406 merchant, minimal 1 di setiap kelurahan.
Berikut ini 23 pelanggaran yang membuat KJP dicabut:
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat geng motor/geng sekolah
8. Minum minuman keras/minuman beralkohol.
Baca Juga: Pembalap Repsol Honda Marc Marquez Enggan Umumkan Rencana Untuk Musim 2024
9. Terlibat pencurian
10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
11. Terlibat perkelahian
12. Terlibat penipuan
13. Terlibat mencontek massal
14. Membocorkan soal/kunci jawaban
15. Terlibat pornoaksi/pornografi
16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
Baca Juga: PDIP Sebut Ridwan Kamil Masih Sebatas Bacawapres Ganjar Seperti Kandidat Lainnya
17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Bagi sobat KJPers jangan lupa pendaftaran KJP Plus tahap 2 2023. Siapkan dokumen dan pahami akur pendataanya untuk dapatkana beasiswa ini sejak bulan November 2023-April 2023.***
Artikel Terkait
Cek Informasi Pencairan Dana KJP Plus Bulan September 2023 di Website Dan Akun Medsos Dinas Pendidikan
Cek Informasi Lengkap dan Jadwal Pencairan KJP Plus Untuk Bulan September 2023 di Akun Medsos Disdik
Cek Informasi Jadwal Sembako Murah KJP Plus Bulan September 2023
Cek Segera Pendaftaran DTKS Jakarta 2023 Untuk Dapatkan Bansos KLJ,KAJ,KPDJ, Dan KJP Plus
Cek Penjelasan Disdik DKI Jakarta Terkait Apakah Penerima KJP Plus Tahap 1 Otomatis Terima KJP Plus Tahap 2