DEPOK (eNBe Indonesia) - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru mulai bisa diakses di situs gurupppk.kemdikbud.go.id.
Bagi guru yang lolos seleksi PPPK Guru 2022 akan diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan alias menjadi ASN.
Ketentuan lain soal PPPK juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Baca Juga: Masuk Sekolah Jam 9 Pagi, Ini Beberapa Alasan Finlandia Jadi Negara Dengan Sistem Pendidikan Terbaik di Dunia
Berikut cara cek pengumuman PPPK Guru 2022
1. Lewat situs Kemendikbud Ristek PPPK Guru
- Buka https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
- Klik pada menu "Pengumuman" lalu klik pada link yang tertera di laman tersebut.
- Masukkan NIK dan Nomor Peserta kemudian klik "Cari Data"
- Hasil seleksi akan tertera di layar.
2. Lewat situs SSCASN
- Buka situs https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik pada menu "Login"
- Masukkan NIK dan password akun Anda
- Selanjutnya klik pada tombol "Masuk"
- Informasi pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 akan tersedia di halaman dashboard akun Anda.
Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Dorong ITPN Ende Jadi Motor Penyedia SDM di Bidang Kelautan
Setara dengan ASN, PPPK juga mendapatkan gaji beserta tunjangan, cuti, perlindungan, hingga pengembangan untuk berkompetensi.
Besaran gaji yang diterima PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan. Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan golongannya.
Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.
Baca Juga: Liga Champions: Kubur Mimpi PSG, Bayern Melenggang Ke 8 Besar
Tunjangan PPPK
PPPK yang menjalankan tugas dalam jabatan pemerintahan memiliki hak untuk menerima tunjangan yang sesuai dengan tunjangan yang diberikan kepada PNS di instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang tunjangan PPPK. Tunjangan PPPK meliputi:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya.***
Artikel Terkait
Nadiem Beri Prioritas ASN Guru PPPK
Seleksi PPPK Solusi Persoalan Guru Honorer
PPPK Minta SK Kepada Pemerintah Serang Meski Belum digaji
320 Ribu Guru Honorer akan Diangkat Jadi PPPK
Link Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022, Ini Jadwal Seleksinya