Akses Situs gurupppk.kemdikbud.go.id Untuk Mengetahui Hasil Seleksi PPPK Guru

- Kamis, 9 Maret 2023 | 11:49 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar.
Ilustrasi guru sedang mengajar.

DEPOK (eNBe Indonesia) - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru mulai bisa diakses di situs gurupppk.kemdikbud.go.id.

Bagi guru yang lolos seleksi PPPK Guru 2022 akan diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan alias menjadi ASN.

Ketentuan lain soal PPPK juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Baca Juga: Masuk Sekolah Jam 9 Pagi, Ini Beberapa Alasan Finlandia Jadi Negara Dengan Sistem Pendidikan Terbaik di Dunia

Berikut cara cek pengumuman PPPK Guru 2022

1. Lewat situs Kemendikbud Ristek PPPK Guru

   - Buka https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
   - Klik pada menu "Pengumuman" lalu klik pada link yang tertera di laman tersebut.
   - Masukkan NIK dan Nomor Peserta kemudian klik "Cari Data"
   - Hasil seleksi akan tertera di layar.

2. Lewat situs SSCASN

    - Buka situs https://sscasn.bkn.go.id/
    - Klik pada menu "Login"
    - Masukkan NIK dan password akun Anda
    - Selanjutnya klik pada tombol "Masuk"
    - Informasi pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 akan tersedia di halaman dashboard akun Anda.

Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Dorong ITPN Ende Jadi Motor Penyedia SDM di Bidang Kelautan

Setara dengan ASN, PPPK juga mendapatkan gaji beserta tunjangan, cuti, perlindungan, hingga pengembangan untuk berkompetensi.

Besaran gaji yang diterima PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan. Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan golongannya.

    Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
    Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
    Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
    Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
    Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
    Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
    Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
    Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
    Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
    Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
    Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
    Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
    Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
    Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
    Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
    Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
    Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.

Baca Juga: Liga Champions: Kubur Mimpi PSG, Bayern Melenggang Ke 8 Besar

Tunjangan PPPK

PPPK yang menjalankan tugas dalam jabatan pemerintahan memiliki hak untuk menerima tunjangan yang sesuai dengan tunjangan yang diberikan kepada PNS di instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang tunjangan PPPK. Tunjangan PPPK meliputi:

    Tunjangan keluarga
    Tunjangan pangan
    Tunjangan jabatan struktural
    Tunjangan jabatan fungsional
    Tunjangan lainnya.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: kompas.tv

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X