DEPOK (eNBe Indonesia) - Orangtua murid SDN Pondok Cina 1 yang keberatan dengan rencana alihfungsi lahan sekolah menjadi masjid, menggugat Wali Kota Depok Mohammad Idris ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (2/5/2023).
Gugatan itu dilayangkan karena Wali Kota Mohammad Idris tidak menggubris surat keberatan terkait penolakan rencana pengalihfungsian lahan sekolah menjadi masjid.
Kuasa hukum orangtua murid SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo dalam keterangannya mengatakan gugatan dilayangkan sebagai tindak lanjut atas upaya adminstratif yang tidak ditanggapi oleh Wali Kota Depok.
Baca Juga: Tanpa Nasdem, Presiden Jokowi Bertemu Dengan 6 Ketua Umum Parpol Koalisi Pemerintah
"Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk tindak lanjut atas upaya administratif yang tidak ditanggapi oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris beberapa waktu lalu," kata kuasa hukum orangtua murid SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (3/5).
Francine menuturkan, setidaknya ada empat alasan yang menjadi pokok gugatan orangtua murid ke PTUN Bandung.
Pertama, tindakan Wali Kota Depok merelokasi siswa dinilai telah melanggar standar mutu dan standar minimal pelayanan pendidikan. Tindakan Wali Kota Depok telah mengganggu penyelenggaraan pendidikan di SDN Pondok Cina 1, khususnya pada periode 7 November 2022 sampai 11 Desember 2022.
Baca Juga: Mangkir Latihan dan Pergi ke Arab Saudi, PSG Hukum Lionel Messi Dua Pekan Tidak Bermain
Kedua, Francine menilai tindakan Wali Kota Depok terhadap wacana pengalihfungsihan lahan sekolah tak didasarkan pada alasan-alasan yang jelas, berdasar, dan sah. Tak hanya itu, para orangtua murid tidak pernah diberi informasi secara jelas, transparan, wajar, dan layak oleh Wali Kota Depok terkait alih status bangunan SDN Pondok Cina 1.
Ketiga, tindakan Wali Kota Depok menimbulkan kerugian karena tidak mempertimbangkan kepentingan para peserta didik dalam upaya memusnahkan bangunan dan aset sekolah. Padahal, orangtua murid pernah menyampaikan aspirasi atas rencana alih fungsi SDN Pondok Cina 1 Depok, misalnya mengenai peleburan kegiatan belajar mengajar SDN Pondok Cina 1 ke dua sekolah berbeda menjadi tidak optimal.
Terakhir, tindakan Wali Kota Depok bertentangan dan melanggar ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).***
Artikel Terkait
Kisruh Soal Relokasi SDN Pondok Cina 1, Polisi Periksa 3 Orang Tua Siswa
Suasana Belajar Mengajar di SDN Pondok Cina 1 Kembali Normal, Kepsek Bilang Siswa Senang
Wali Murid SDN Pondok Cina 1 Layangkan Surat Keberatan Terhadap Wali Kota Depok
P2G Menyebut Selain SDN Pondok Cina 1, Akan Ada 26 SD Lainnya yang Akan Ditutup
Pemkot Depok Disebut Tetap Akan Menggusur SDN Pondok Cina 1