DEPOK (eNBe Indonesia) - Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta menegaskan ada 23 alasan seorang siswa dicabut statusnya sebagai penerima KJP plus.
Salah satu alasan tersebut adalah merokok.
Dinas Pendidikan DKI menjelaskan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
Baca Juga: Gara-Gara Diusung PDIP, PAN Akan Kaji Ulang Dukungan Terhadap Capres Ganjar Pranowo
Pemberian sanksi akan dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan. Sanksi itu terdiri dari penarikan dana KJP hingga pemberhentian KJP sesuai rekomendasi yang diberikan satuan pendidikan.
Berikut ini 23 pelanggaran yang membuat status penerima KJP seseorang dicabut:
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
Baca Juga: Bahar Mengaku Ditembak OTK, Polisi Bilang Tidak Temukan Bercak Darah Dan Proyektil di TKP
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat geng motor/geng sekolah
8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
9. Terlibat pencurian
10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
11. Terlibat perkelahian
12. Terlibat penipuan
13. Terlibat mencontek massal
Baca Juga: Hasto Sebut Tingginya Tingkat Elektabilitas Ganjar Pranowo Akibat Dipersepsi Sebagai Penerus Jokowi
14. Membocorkan soal/kunci jawaban
15. Terlibat pornoaksi/pornografi
16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
Baca Juga: Ingin Seperti Lembaga Negara Lainnya, KPK Ajukan Masa Jabatan Lima Tahun ke MK
20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
KJP Mei 2023 Kapan Cair
Selanjutnya, KJP Mei 2023 kapan cair? Biasanya dana bantuan KJP sudah cair setiap awal bulan atau maksimal minggu kedua setiap bulan.
Namun, untuk KJP Mei 2023 sejauh ini belum nampak. Keterlambatan pencairan KJP Mei 2023 ini tidak lepas dari proses pendataan kembali penerima KJP 2023.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjelaskan 2 alasan KJP Mei belum cair.
Baca Juga: Kapolri Kembali Berlakukan Tilang Manual Terhadap Pelanggar Lalu Lintas
Pertama, Disdik DKI sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan.
Kedua, pencairan KJP Mei 2023 masih menunggu penetapan penerima melalui keputusan Gubernur.
Adapun, KJP Mei 2023 merupakan bagian dari KJP Plus tahap 1 tahun 2023 yang akan berlangsung selama 6 bulan atau hingga Oktober 2023. Jika tidak ada halangan berarti, dana KJP Mei 2023 diperkirakan cair pekan ini.***
Artikel Terkait
Cek Info Terbaru Terkait Pencairan Dana KJP Plus Mei 2023 Yang Akan Segera Disalurkan
Cek Jadwal Penjualan Sembako Murah di Instagram DKPKP DKI Jakarta Yang Dapat Dibeli Dengan Dana KJP Plus
Cek Informasi Terkait Dana KJP Plus Bulan Mei 2023 Yang Belum Cair Hingga Saat Ini
Cek dan Simak Penjelasan UPT P4OP Terkait Pencairan KJP Plus Mei 2023
Cek Rilis Pemprov Terkait Jadwal Penjualan Sembako Murah di DKI Jakarta, Tanda-Tanda KJP dan KLJ Segera Cair