• Jumat, 29 September 2023

Cek Penerima PIP 2023 Dan Segera Lakukan Aktivas Rekening Sebelum Hangus

- Selasa, 18 Juli 2023 | 15:00 WIB
Arsip - Ilustrasi PIP
Arsip - Ilustrasi PIP

DEPOK (eNBe Indonesia) - Aktivasi rekening PIP menjadi kewajiban bagi siswa SD-SMA yang berasal dari SK Nominasi. Apabila tidak melakukan aktivasi rekening PIP 2023, maka dana PIP dinyatakan hangus.

Untuk memahami aktivasi rekening PIP, ada beberapa istilah yang harus dipahami oleh orang tua dan peserta didik.

Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP berarti siswa penerima PIP belum mempunyai rekening SimPel yang aktif dan ditetapkan oleh Puslapdik.

Baca Juga: Humpuss Maritime International Kicks Off IPO

SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan telah melakukan aktivasi rekening  SimPel PIP atau telah memiliki buku rekening.

Pencairan dana PIP dilakukan hanya melalui dua bank yakni BRI dan BNI.

Dilansir Instagram @SobatPIP, berikut adalah alur pencairan dana bantuan PIP Juli 2023.

Baca Juga: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Tolak Eksepsi Johnny G Plate

Aktivasi rekening PIP 2023 untuk peserta didik SD dan SMP dilakukan di Bank BRI, sedangkan untuk siswa SMA dan SMK lewat Bank BNI.

Setelah datang ke pihak bank penyalur, peserta didik akan diminta untuk mengisi formulir pembuatan rekening SimPel PIP. Kemudian serahkan surat aktivasi rekening dari sekolah ke pihak bank penyalur.

Saat aktivasi rekening jangan lupa untuk membawa KTP/Kartu pelajar baik untuk siswa atau wali siswa.

Baca Juga: Pertamedika Plans to Launch IPO, Follows Pertamina International Shipping & Pertamina Hulu Energi

Jika proses aktivasi rekening sudah tuntas, peserta didik tinggal menanti SK Pemberian dari Kemdikbudristek untuk mendapatkan bantuan pendidikan dengan nominal yang beragam.

Guna memastikan diri sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023, Anda bisa mengecek lewat HP melalui laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.

Langkah pertama ialah buka laman pip.kemdikbud.go.id, pada kolom pencarian isi NISN dan NIK, dan mengisi kode captcha pada kotak yang tersedia. Setelah itu, klik “Cek Penerima PIP”.

Baca Juga: Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo Minta Jurkam Sosialisasikan Ganjar Pranowo di Semua Platform Media

Situs resmi PIP Kemdikbud ini atau pip.kemdikbud.go.id akan menampilkan status penerima PIP sesuai dengan data yang dimasukkan. Selain itu, informasi lainnya terkait jadwal pencairan dana PIP 2023 juga dapat dilihat.

Jika termasuk sebagai penerima PIP 2023, maka siswa SD-SMA akan mendapatkan bantuan PIP 2023 senilai:

- Peserta didik SD/MI/Paket A sebesar Rp 450.000,- per tahun.
    
- Peserta didik SMP/MTS/Paket B sebesar Rp 750.000,- per tahun.
    
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp 1.000.000,- per tahun.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: Instagram SOBATPIP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X