• Jumat, 29 September 2023

Cek Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan Agustus 2023 di JakOne

- Jumat, 21 Juli 2023 | 14:59 WIB
Ilustrasi KJP Plus.
Ilustrasi KJP Plus.

DEPOK (eNBe Indonesia) - Pencairan dana KJP Plus Agustus 2023 diperkirakan akan terjadi pada awal bulan. Untuk informasi selengkapnya silahkan cek di JakOne.

Pencairan dana KJP Plus Agustus 2023 yang diperkirakan pada awal bulan ini mengacu pada jadwal pencairan KJP Plus selama ini.

Sebagai gambaran berikut tanggal pencairan KJP Plus tahun 2023,

- KJP Plus Januari 2023> tanggal 2
    
- KJP Plus Februari 2023> tanggal 1
    
- KJP Plus Maret 2023> tanggal 1
    
- KJP Plus April 2023> tanggal 3
    
- KJP Plus Mei 2023> tanggal 30
    
- KJP Plus Juni 2023> tanggal 7

- KJP Plus Juli 2023> tanggal 4.

Baca Juga: Diduga Bermain Judi Slot Saat Rapat Paripurna, Anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega Ditegur Ketua Fraksi PDIP

Berdasarkan data pencairan KJP Plus 2023 masyarakat bisa mengecek pencairan KJP Plus Agustus 2023 pada tanggal 1-7 melalui JakOne.

Besaran Dana KJP Plus Agustus 2023

1. Tingkat SD/MI

Besaran dana Rp250.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk 6 bulan.

Jumlah penerima jenjang SD/MI adalah 313.154 siswa.

Baca Juga: KPK Periksa Aliran Uang Dalam Bisnis Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo

2. Tingkat SMP/MTS

Besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.

Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 6 bulan.

Jumlah penerima jenjang SMP/MTS sebanyak 186.697 siswa.

Baca Juga: Peneliti SMRC Sebut Ganjar Pakai Kemeja Desain Presiden Jokowi Buktikan Kedekatan Mereka

3. Tingkat SMA/MA

Besaran dana adalah Rp420.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000.

Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 6 bulan.

Jumlah penerima untuk tingkat SMA/MA sebanyak 65.073 siswa

Baca Juga: Lemkapi Minta Penanganan Kasus Ponpes Al Zaytun Fokus Pada Penistaan Agama

4. Tingkat SMK

Bagi siswa SMK, besaran dana yang diterima adalah Rp450.000 per bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000.

Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMK Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk 6 bulan.

Jumlah penerima di tingkat SMK adalah 107.775 siswa.

Baca Juga: Dewan Pembina PSI Temui Gibran Rakabuming Raka di Solo

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Besaran dana sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.

Berikut ini cara cek KJP Plus menggunakan JakOne Mobile:

Pertama, tentunya harus melakukan registrasi.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Akan Tanding Uji Coba Lawan Timnas Korea Selatan

Cara registrasi akun JakOne Mobile:

- Unduh dan buka aplikasi JakOne Mobile.
    
- Pilih menu “Rekening dan Kartu”.
    
- Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus.
    
- Pastikan nomor HP yang digunakan sama dengan saat pendaftaran, kemudian pilih opsi “Lanjutkan”.
    
- Jika aplikasi JakOne sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus, saldo KJP Plus dapat diakses melalui opsi “Informasi Rekening” pada aplikasi JakOne.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: kilas24.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X