• Jumat, 29 September 2023

Cek Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan Agustus 2023 di Link kjp.jakarta.go.id

- Rabu, 2 Agustus 2023 | 13:58 WIB
Ilustrasi KJP Plus.
Ilustrasi KJP Plus.

DEPOK (eNBe Indonesia) - Dana bantuan pendidikan KJP Plus Agustus 2023 diperkirakan cair pada awal bulan. Pastikan Anda termasuk penerima KJP Plus Agustus 2023 di link kjp.jakarta.go.id.

Prediksi ini mengacu pada pencairan KJP Plus bulan lalu.

Namun tidak menutup kemungkinan adanya perubahan jadwal pencairan dana KJP Plus Agustus 2023.

Baca Juga: Cek Laman Resmi PT Pelni Terkait Dibukanya 16 Lowongan Kerja di PT Tersebut

Orang tua dan siswa SD-SMA bisa mengecek secara berkala informasi pencairan KJP Plus Agustus 2023 di website dan akun medsos Disdik dan UPT P4OP.

Peserta didik bisa mengecek status penerima KJP Plus Agustus 2023 di link kjp.jakarta.go.id.

Cek Penerima KJP Plus Agustus 2023

1. Buka laman kjp.jakarta.go.id.
    
2. Dalam menu, pilih “Periksa Status Penerimaan KJP”.
    
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tahun, dan Tahap.

Baca Juga: Uskup Bogor, Mgr. Paskalis Bruno Syukur: Jokowi, Sosok Pemimpin Yang Penting Sekali
    
4. Klik “Cek”.
    
5. Data penerima KJP Plus akan muncul.
    
6. Apabila nama yang Anda masukkan terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023, keterangan yang menyatakan bahwa nama tersebut telah terdaftar sebagai penerima akan muncul.

Besaran Dana KJP Plus Agustus 2023

1. Tingkat SD/MI

Besaran dana Rp250.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk 6 bulan.

Jumlah penerima jenjang SD/MI adalah 313.154 siswa.

Baca Juga: Bertemu Sandiaga Uno di Istana, Presiden Jokowi Bilang Hanya Bahas Pariwisata

2. Tingkat SMP/MTS

Besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.

Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 6 bulan.

Jumlah penerima jenjang SMP/MTS sebanyak 186.697 siswa.

Baca Juga: Bursa Transfer: Chelsea Resmi Datangkan Pemain Belia Berusia 19 Tahun Lesley Ugochukwu

3. Tingkat SMA/MA

Besaran dana adalah Rp420.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000.

Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 6 bulan.

Jumlah penerima untuk tingkat SMA/MA sebanyak 65.073 siswa.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

4. Tingkat SMK

Bagi siswa SMK, besaran dana yang diterima adalah Rp450.000 per bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000.

Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMK Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk 6 bulan.

Jumlah penerima di tingkat SMK adalah 107.775 siswa.

Baca Juga: Hasil Survei Polmatrix Indonesia Tunjukkan Prabowo Unggul Head to Head Lawan Ganjar Pranowo

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Besaran dana sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: kilas24.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X