DEPOK (eNBe Indonesia) - Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), baru-baru ini melontarkan pernyataan menarik terkait permohonan uji materi di MK mengenai batasan usia presiden.
Pernyataan Anwar patut dicermati mengingat pentingnya putusan MK mendatang dalam menentukan siapa yang berhak dan tidak berhak mengikuti pemilu presiden tahun depan.
Pernyataan tersebut disampaikan Anwar saat memberikan kuliah di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (9/9/23).
Dalam kesempatan tersebut, ia ditanya mengenai permohonan uji materiil ke MK terkait batasan usia presiden yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) Nomor 7 Tahun 2017.
Perlu diketahui, setidaknya ada 12 permohonan uji materi yang telah diajukan ke MK untuk menggugat batasan usia presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Pasal tersebut mengatur bahwa usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun.
Baca Juga: Hajar Siprus 6-0, Timnas Spanyol Naik ke Peringkat Dua Grup A Kualifikasi Piala Eropa
Beberapa permohonan uji materiil meminta MK menurunkan usia minimal calon presiden dan wakil presiden dari 40 menjadi 35 atau bahkan 21 tahun. Di sisi lain, ada pula yang meminta MK menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden maksimal 65 atau 70 tahun.
Anwar dalam jawabannya seperti dikutip Kompas mengatakan, akan ada pro dan kontra karena keputusan hakim tidak akan bisa memuaskan semua pihak.
Terkait permohonan uji materi batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden, Anwar menyatakan MK telah menyelesaikan kajiannya dan akan segera membacakan putusan.
Menariknya, Anwar menyinggung beberapa tokoh yang menjadi pemimpin di usia muda sejak zaman Nabi Muhammad hingga zaman modern.
Lebih lanjut, seperti dikutip dari berita TVOne, Anwar juga memberikan pernyataan terkait batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Petugas Rutan KPK Yang Lakukan Perbuatan Asusila Terhadap Istri Salah Satu Tahanan Dipecat
Menariknya, dia mengatakan jika MK menetapkan usia calon presiden dan wakil presiden maksimal 70 tahun, maka akan ada calon presiden yang gagal mengikuti pemilu 2024.
Namun Anwar enggan berkomentar lebih jauh. Ia menambahkan, hal tersebut hanya pendapat pribadinya dan meminta masyarakat tidak mengaitkan pendapatnya dengan putusan MK mendatang.
Padahal, setelah ucapannya, Anwar tidak bisa menyalahkan masyarakat yang berspekulasi terhadap putusan MK mendatang. Dia bukan siapa-siapa. Dia adalah Ketua Mahkamah Konstitusi. Apalagi Anwar kini menjadi kakak ipar Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Kita semua bertanya-tanya apakah pernyataan Anwar itu merupakan indikasi bahwa MK akan mengurangi usia minimum calon presiden dan wakil presiden dari 40 menjadi 35 tahun atau bahkan lebih muda, sekaligus menetapkan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 70 tahun.
Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Setiadi Nilai Siaran Azan Yang Tampilkan Ganjar Tidak Ganggu Masyarakat
Jika keputusan MK memang seperti itu, mungkin semuanya akan berubah. Sosok muda seperti Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi berhak mengikuti Pilpres 2024.
Diketahui, calon presiden dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto, serius mempertimbangkan Gibran sebagai calon wakil presidennya. Partai berkuasa PDIP juga mempertimbangkan Gibran sebagai calon wakil presiden Ganjar Pranowo.
Sebaliknya, Prabowo sendiri tidak bisa mengikuti pemilu 2024 jika MK menetapkan batasan usia calon presiden dan wakil presiden maksimal 70 tahun.
Prabowo sudah berusia 71 tahun, dan bulan depan ia akan segera berusia 72 tahun pada 17 Oktober. Pada tahun 2024, Prabowo akan berusia 73 tahun.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Minta Klarifikasi MUI Terkait Wine Berlabel Halal
Bisa dibayangkan, putusan MK seperti itu tidak akan berdampak baik bagi Presiden Jokowi. Hal ini kemungkinan besar akan merusak hubungan Prabowo dengan Presiden Jokowi jika purnawirawan Jenderal tersebut gagal mengikuti pemilu 2024 karena putusan MK, mengingat ketua MK adalah saudara ipar Presiden.
Kami rasa hal ini juga tidak baik bagi Ganjar, sebab bisa jadi karena kemarahan dan kekecewaannya, bisa jadi Prabowo akan bergabung dengan kubu Anies.
Sebaliknya, hal ini hanya akan membantu Anies mengkonsolidasikan semua pembenci dan oposisi Jokowi ke dalam kubunya.
Kami berharap MK bijaksana dalam mengambil keputusan terkait batasan usia presiden. Kalaupun MK mengabulkan permohonan pengurangan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi hanya 35 tahun dan menetapkan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 70 tahun, sebaiknya MK memutuskan perubahan tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2029, bukan pada tahun 2024.
Baca Juga: PKB Dan Nasdem Sepakat Koalisi Pendukung Anies-Imin Adalah Koalisi Perubahan