DEPOK (eNBe Indonesia) - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono mengklarifikasi bahwa pihaknya meminta untuk menghentikan proses pemilihan umum (pemilu) yang telah berlangsung agar bisa berpartisipasi.
“Kalau tahapan pemilu tetap dilanjutkan, otomatis Prima, yang dalam proses verifikasi dicurangi, tidak ikut,” ucap Agus Jabo kepada wartawan di DPP Prima, Jakarta Pusat, dikutip Antara, Jumat (3/3).
Agus Jabo menegaskan bahwa yang diinginkan oleh partainya hanyalah menjadi peserta Pemilu 2024, dan berbagai langkah hukum pun telah ia tempuh.
Baca Juga: Pengamat Pendidikan Nilai Tidak Ada Korelasi Antara Sekolah Jam 5 Pagi Dengan Penciptaan Pelajar Unggul
Ia memaparkan bahwa Prima sempat melayangkan gugatan sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait dengan status Prima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Atas gugatan tersebut, Bawaslu pun memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan bagi Prima memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1x24 jam.
Meskipun demikian, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Kemensos dan Kementerian BUMN Sepakat Bansos PKH dan BPNT Disalurkan Lewat Bank Himbara dan PT Pos Indonesia
“Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN, tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu. Maka kemudian, atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri,” ucap Agus Jabo.
Pada kesempatan tersebut, Agus Jabo menegaskan bahwa pihaknya mengajukan permasalahan ini ke pengadilan bukan untuk mengadili sengketa pemilu, melainkan sebagai upaya untuk mengadili perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kita juga paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU,” tutur Agus Jabo.
Baca Juga: KLJ Diperkirakan Cair 5 Maret 2023, Penerima Peroleh Bantuan Rp300 Ribu Perbulan
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Berbagai pihak, baik yang berasal dari partai politik, akademisi, hingga pegiat pemilu, menilai putusan majelis hakim melawan konstitusi, bahkan melampaui kewenangan hakim.***
Artikel Terkait
Survei SSI Sebut Mayoritas Publik Ingin Pemilu Sistem Proporsional Terbuka
Yusril Ajukan Sebagai Pihak Terkait di MK Dukung Pemilu Proposional Tertutup
Bertemu KWI, KPU Minta Kerja Sama Untuk Wujudkan Pemilu Damai dan Berintegritas
Guru Besar UI Ingatkan Pemilu 2024 Tidak Manfaatkan Narasi Politik Identitas
Minta Pemilu Ditunda, KY Sebut Putusan PN Jakarta Pusat Kontroversial