Omong Kosong Pilpres: PN Jakpus & Manuver Partai Prima, partai diskualifikasi

- Jumat, 3 Maret 2023 | 16:51 WIB
Omong Kosong Pilpres: PN Jakpus & Manuver Partai Prima, partai diskualifikasi (Humas Sekretariat Kabinet RI)
Omong Kosong Pilpres: PN Jakpus & Manuver Partai Prima, partai diskualifikasi (Humas Sekretariat Kabinet RI)


DEPOK (eNBe Indonesia) - Gugatan yang diajukan Partai Prima dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan secara mengejutkan Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pilkada 2024 hingga Juli 2025.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Peninjauan Kembali (JR) tentang lamanya masa jabatan presiden, sehingga masa jabatan presiden tetap dua periode.

Putusan PN Jakpus baru-baru ini yang memerintahkan KPU untuk menunda Pilkada 2024 hingga Juli 2025 berawal dari gugatan yang diajukan oleh Partai Prima, salah satu partai politik yang didiskualifikasi oleh KPU.

Dalam pertimbangannya, PN Jakpus menilai KPU ceroboh dalam melakukan tahapan Pilkada 2024, khususnya terkait verifikasi administrasi partai politik, sehingga membuat Partai Prima didiskualifikasi dari pilkada.

Karena itu, PN Jakpus memerintahkan KPU tidak melanjutkan tahapan Pilkada 2024 hingga Juli 2025.

Baca Juga: Wamenkumham Tegaskan Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu Belum Inkrah

Itu adalah keputusan yang mengejutkan, dan banyak yang bereaksi negatif terhadap keputusan PN Jakpus.

Presiden kelima Megawati Soekarnoputri yang juga Ketua Umum Partai PDIP, misalnya, menilai putusan itu inkonstitusional.

Sementara Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menyatakan penundaan pilkada bukan domain PN Jakpus.

Dia mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengevaluasi hakim PN Jakpus. Menurut Jimly, hakim pantas dipecat karena mengeluarkan putusan tersebut.

Menko Polhukam Mahfud MD juga menilai keputusan PN Jakpus salah. Mahfud meminta KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus.

KPU sendiri memastikan akan mengajukan kasasi terhadap PN Jakpus, dan memastikan tetap melaksanakan tahapan Pilkada 2024 sesuai jadwal.

Baca Juga: Ketua Umum Prima Minta Hentikan Proses Pemilu Yang Telah Berlangsung Agar Pihaknya Bisa Berpartisipasi

KPU juga memastikan peserta Pemilu 2024 tetap 24 parpol, tanpa Partai Prima. Ke-24 partai politik peserta pemilu 2024 terdiri dari 18 partai nasional dan 6 partai lokal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Bisa dimaklumi mengapa banyak yang bereaksi negatif terhadap putusan PN Jakpus karena berpotensi menimbulkan kegaduhan dan ketegangan yang tidak perlu.

Tak seorang pun selain Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang akan dikritik menyusul putusan PN Jakpus, meski Presiden tak ada hubungannya dengan itu.

Patut diketahui, Partai Prima berdiri pada 1 Juni 2021. Partai ini dipimpin oleh Agus Jabo Priyono, mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD).

Pendahulu Agus Jabo di PRD adalah Budiman Sudjatmiko, yang kini menjadi politikus PDIP. Baik Agus Jabo maupun Budiman Sudjatmiko adalah mantan aktivis 1998.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi kembali menolak permohonan JR (Judicial Review) atas Pasal 222 UU Pilkada No 7 Tahun 2017 tentang masa jabatan presiden yang diajukan guru honorer asal Riau Herifuddin Daulay.

Baca Juga: Pengamat Pendidikan Nilai Tidak Ada Korelasi Antara Sekolah Jam 5 Pagi Dengan Penciptaan Pelajar Unggul

Mahkamah memutuskan masa jabatan presiden hanya dua periode sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

Namun, patut dicatat bahwa dua dari sembilan hakim konstitusi memberikan pendapat berbeda. Kedua hakim itu adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman adalah kakak ipar Presiden Jokowi.

Kami mungkin melihat gugatan lain atau permintaan JR diajukan ke Pengadilan. Belum lagi sedang berlangsung sidang di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan yang menuntut MK mengubah sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup. Pengadilan akan segera mengambil keputusan atas gugatan tersebut.

Baca Juga: Kemensos dan Kementerian BUMN Sepakat Bansos PKH dan BPNT Disalurkan Lewat Bank Himbara dan PT Pos Indonesia

Mudah-mudahan MK tidak mengeluarkan putusan mengejutkan yang bisa mempengaruhi Pemilu 2024. Presiden Jokowi sendiri menginginkan pemilu 2024 dilaksanakan sesuai jadwal.

Presiden, apalagi, berulang kali menolak gagasan perpanjangan masa jabatannya atau masa jabatan ketiga. Jika ada, keputusan kontroversial dari MK hanya akan menciptakan ketegangan yang tidak perlu dan berpotensi merusak reputasi Presiden.***

Sumber : yosefardi.com

Editor: Adrianus Nulangi Madaala

Tags

Terkini

X