• Kamis, 28 September 2023

Presiden Jokowi Dukung KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat Yang Tunda Pemilu

- Senin, 6 Maret 2023 | 15:21 WIB
Presiden Joko Widodo sedang memberikan keterangan pers usai kegiatan di kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Presiden Joko Widodo sedang memberikan keterangan pers usai kegiatan di kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

DEPOK (eNBe Indonesia) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan agar KPU tidak melaksanakan atau menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi saat usai melaksanakan kunjungan kerja di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara, Senin (6/3).
 
Dia pun menegaskan pemerintah telah berkomitmen agar tahapan Pemilu 2024 terlaksana dengan baik. Sehingga ia pun berharap tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan rencana.

Baca Juga: Susul Siswa SMA, Hari Ini ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Mulai Masuk Kantor Pukul 05.30 WITA
 
"Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik, tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan," kata dia.
 
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3), mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
 
Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusan-nya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Tarian Gawi Ende Lio Terbaik Berasal dari Kecamatan Ini, Gerbang Depan Kebudayaan Lio
 
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.
 
Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
 
KPU RI pun pada Senin, juga sedang menyiapkan berkas pengajuan banding usai menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat Jakpus tersebut.***

Editor: Christianus Wai Mona

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PDI Perjuangan Buka Peluang Duet Ganjar-Prabowo

Jumat, 22 September 2023 | 14:30 WIB

Anies Dan Muhaimin Bentuk Tim Pemenangan Baja AMIN

Jumat, 22 September 2023 | 14:16 WIB
X